FAKTAMALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar mengambil langkah preventif untuk menekan aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di Kota Saumlaki.
Langkah tersebut dilakukan melalui tatap muka dan koordinasi bersama para mekanik bengkel motor di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT itu dipimpin Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar AKP J. Samponu, didampingi Kasat Lantas Iptu Din Patty, Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Denny Leatemia bersama personel Satbinmas.

Dalam pertemuan tersebut, polisi meminta para mekanik tidak hanya menjalankan fungsi teknis di bengkel, tetapi turut berperan memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja yang datang untuk melakukan modifikasi kendaraan.
Kasat Binmas AKP J. Samponu mengimbau mekanik agar memberikan pemahaman mengenai bahaya serta larangan balap liar apabila menemukan anak-anak yang hendak memodifikasi kendaraan bermotor untuk kepentingan tersebut.
Menurutnya, upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha bengkel.
“Kami tidak membatasi para mekanik dalam menjalankan pekerjaan. Namun, apabila ada yang memodifikasi motor untuk diperuntukkan balap liar, agar tidak dipenuhi,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Din Patty meminta para mekanik ikut membantu kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja guna mengurangi aktivitas balap liar yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa ke depan Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar akan melaksanakan penindakan berupa tilang manual.
Karena itu, para mekanik diminta turut membantu menyosialisasikan ketentuan lalu lintas kepada pemilik maupun pengguna kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Balap liar sebagaimana disebut dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Polisi juga mengingatkan bahwa modifikasi kendaraan yang menyebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat berujung pada penindakan berdasarkan ketentuan UU LLAJ.
Modifikasi seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, perubahan spesifikasi mesin, pencopotan perlengkapan kendaraan, maupun perubahan lainnya yang membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menjadi persoalan hukum apabila digunakan di jalan umum.
Terlebih apabila kendaraan tersebut kemudian terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia, persoalan hukumnya dapat berkembang sesuai dengan fakta dan unsur pidana yang terbukti.
Polisi juga menegaskan pentingnya mencegah bengkel menjadi tempat yang mendukung aktivitas balap liar. Kendaraan yang ditemukan dalam perkara pidana dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai proses hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menekan aksi balap liar, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Perjanjian/Kesepakatan Bersama (MoU) antara pihak kepolisian dan para mekanik bengkel.
Penandatanganan tersebut difasilitasi oleh Kanit Bhabinkamtibmas sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki.
Sebanyak tiga orang mekanik bengkel hadir dalam kegiatan tersebut bersama personel Satbinmas Polres Kepulauan Tanimbar.
Polisi berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi diwujudkan melalui peran aktif para mekanik dalam mencegah modifikasi kendaraan yang ditujukan untuk balap liar serta memberikan edukasi kepada generasi muda.
Kegiatan tatap muka dan koordinasi berakhir sekitar pukul 11.15 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.(FM-01)













