Upaya Banding JPU Terhenti di PT Ambon, Putusan Bebas Fauzan Fadli Tetap Berlaku

ChatGPT Image 13 Agu 2026 00.46.52

FM, Ambon – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menegaskan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa Fauzan Fadli Djakaria Cio dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB, yang dibacakan dalam persidangan di ruang sidang utama PT Ambon, kawasan Air Salobar.

Putusan tersebut menjadi penting karena PT Ambon tidak masuk pada pemeriksaan ulang pokok perkara melalui jalur banding. Majelis hakim terlebih dahulu menguji apakah putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dapat dijadikan objek upaya hukum banding berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perkara ini sebelumnya telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb tanggal 3 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, PN Ambon menyatakan Fauzan Fadli Djakaria Cio bersama terdakwa Midun Sarwadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU.

PT Ambon Uji Dasar Hukum Banding JPU. Dalam memeriksa permohonan tersebut, Majelis Hakim PT Ambon tidak langsung masuk ke substansi pembuktian perkara. Majelis terlebih dahulu menilai aspek hukum acara, khususnya mengenai kedudukan putusan bebas dalam sistem upaya hukum pidana berdasarkan KUHAP Nasional yang baru.

Majelis mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan peralihan dalam Pasal 361 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penerapan KUHAP baru terhadap perkara yang masih berjalan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Ambon menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP Nasional yang memberikan dasar bahwa putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding.

Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 244 dan Pasal 299 ayat (2) KUHAP Nasional yang mengatur batasan upaya hukum kasasi, termasuk ketentuan mengenai putusan bebas.

Menurut Majelis, ketentuan mengenai upaya hukum harus dibaca secara sistematis dan tidak dapat diperluas melalui penafsiran a contrario untuk menciptakan kewenangan Penuntut Umum yang tidak secara tegas diberikan oleh undang-undang.

Prinsip lex specialis, lex stricta, serta exception firmat regulam turut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam menentukan kedudukan putusan bebas dalam sistem upaya hukum pidana.

Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, PT Ambon akhirnya menyatakan permohonan banding JPU terhadap putusan bebas Fauzan Fadli Djakaria Cio tidak dapat diterima.

“Permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).” PT Ambon juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara.

Dengan putusan tersebut, PT Ambon tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok pembuktian perkara melalui permohonan banding JPU.

Artinya, titik persoalan yang diputus pada tingkat banding bukan mengenai terbukti atau tidaknya kembali dakwaan terhadap terdakwa, melainkan mengenai dapat atau tidaknya upaya hukum banding diajukan terhadap putusan bebas berdasarkan konstruksi KUHAP Nasional yang baru.

Kuasa Hukum Fauzan Fadli Djakaria Cio menilai putusan PT Ambon memiliki arti penting, terutama di tengah masa awal penerapan KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap upaya hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak dapat ditempuh tanpa landasan hukum.

“Bagi kami, yang paling penting adalah bahwa Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum kepada media ini di Ambon, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai putusan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya hukum acara pidana sebagai instrumen yang membatasi kewenangan negara dalam proses penuntutan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Perkara Fauzan Fadli Djakaria Cio kini menjadi salah satu perkara yang menarik dalam masa awal penerapan KUHAP Nasional, khususnya terkait batas kewenangan Penuntut Umum dalam menempuh upaya hukum terhadap putusan bebas.

Putusan PT Ambon tersebut pada akhirnya menempatkan kepastian hukum dan batas kewenangan upaya hukum sebagai titik utama.

Dengan dinyatakannya permohonan banding JPU tidak dapat diterima, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan PN Ambon tidak diperiksa ulang melalui proses banding tersebut.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *