Kuasa Hukum Adik Bupati SBT Angkat Suara, Bantah Kliennya Intimidasi Wartawan

ChatGPT Image 12 Agu 2026 19.23.41

FM, Ambon – Kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri, adik kandung Bupati Seram Bagian Timur (SBT), angkat bicara menyikapi pemberitaan sejumlah media di Maluku yang menyebut kliennya melakukan intimidasi secara verbal terhadap seorang wartawan.

Imanuel Risto Masela, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki perspektif berbeda terhadap persoalan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemberitaan terkait pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan SBT, Afiudin Rumakway, oleh Subdit III Tipidkor mengenai pengelolaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Menurut Imanuel, setelah membaca pemberitaan tersebut, kliennya menyampaikan sejumlah informasi tambahan kepada wartawan yang bersangkutan.

“Klien saya membaca berita tersebut dan langsung menyampaikan sebagai tambahan informasi kepada wartawan. Anggaplah klien saya sebagai sumber lain untuk pemberitaan dimaksud. Kalau informasi tersebut dimaknai sebagai sumber untuk memberikan informasi lanjutan, mestinya informasi itu dilakukan uji informasi sebagai bentuk kerja pers yang sesungguhnya,” ujar Imanuel kepada media ini di Ambon, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai, posisi seseorang yang memberikan informasi kepada wartawan juga semestinya mendapat perlindungan sebagai sumber informasi. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan prinsip kerja jurnalistik dan kode etik pers.

Sebagai kuasa hukum, Imanuel mengaku telah mencermati sejumlah pemberitaan yang menurutnya menggambarkan seolah-olah kliennya telah melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Ia menyayangkan apabila pemberitaan tersebut kemudian berkembang hingga menyentuh ranah pribadi kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, saya telah mengamati berbagai pemberitaan seolah-olah klien saya telah mengintimidasi oknum wartawan tersebut. Sampai-sampai tidak lagi ada penghormatan terhadap pribadi klien saya. Karena itu, tentu saya sebagai kuasa hukum tidak memilih untuk diam,” tegasnya.

Imanuel mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap wartawan yang dimaksud. Langkah tersebut, kata dia, dapat ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers maupun jalur hukum pidana apabila ditemukan adanya dasar hukum yang memenuhi unsur.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pribadi seseorang.

“Pemaknaan terhadap kebebasan pers bukan berarti melanggar hak perlindungan pribadi orang lain. Mestinya seorang wartawan harus menunjukkan sikap profesional, menghormati rahasia pribadi, serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap setiap orang yang memberikan informasi sebagai sumber,” katanya.

Lebih lanjut, Imanuel menilai persoalan dugaan intimidasi harus dibuktikan secara jelas, bukan hanya dibangun melalui pemberitaan sepihak.

Ia meminta pihak yang menuding kliennya melakukan intimidasi untuk menunjukkan bukti konkret mengenai bentuk intimidasi yang dimaksud.

“Terhadap oknum wartawan tersebut harus siap membuktikan bentuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh klien saya kepada yang bersangkutan. Jika tidak bisa membuktikan, maka kita akan berproses sesuai prosedur hukum yang ada,” tandas Imanuel.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, berdasarkan verifikasi informasi, serta tetap menghormati hak setiap orang.

Dengan demikian, pihak Fauzan meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pribadi kliennya sebelum seluruh fakta dan bukti mengenai dugaan intimidasi benar-benar diuji sesuai mekanisme yang berlaku.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *