FAKTAMALUKU – Polemik mengenai meningkatnya nilai harta kekayaan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan publik.
Perubahan nilai harta yang tercantum dalam laporan terbaru memicu pertanyaan di ruang publik, khususnya terkait adanya sejumlah aset tidak bergerak yang sebelumnya tidak tercatat dalam LHKPN.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan. Pemprov menegaskan, bertambahnya nilai harta dalam laporan terbaru tidak serta-merta berarti seluruh aset tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku menjelaskan, dalam LHKPN tahun 2024 yang disampaikan sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum.
Menurut Pemprov, kondisi tersebut terjadi karena staf yang membantu proses pengisian LHKPN saat itu belum memahami secara utuh tata cara pengisian dan pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan.
Persoalan itu kemudian diperbaiki dalam proses pelaporan berikutnya.
Saat Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan ke dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” demikian penjelasan Pemprov Maluku.
Pemprov menegaskan, dalam sistem pelaporan LHKPN, setiap aset wajib dilengkapi informasi mengenai waktu perolehannya, mulai dari tanggal, bulan hingga tahun.
Data tersebut harus didukung dokumen kepemilikan maupun dokumen transaksi, seperti sertifikat tanah, kuitansi atau bukti pembelian lainnya.
Dengan demikian, menurut Pemprov, penambahan suatu aset dalam laporan terbaru tidak otomatis dapat dimaknai sebagai penambahan kekayaan pada periode jabatan yang sama.
Kuncinya berada pada tahun perolehan aset, bukan sekadar tahun ketika aset tersebut baru muncul dalam daftar LHKPN.
Pemprov: LHKPN Bukan Sekadar Perbandingan Angka
Pemprov Maluku juga mengingatkan masyarakat agar tidak melihat LHKPN hanya dari perbandingan total nilai kekayaan antara satu tahun dengan tahun berikutnya.
Sebab, kenaikan angka total harta dapat terjadi karena adanya aset lama yang baru dilaporkan atau adanya pembaruan data, selain karena memang terdapat perolehan harta baru.
Karena itu, untuk membaca LHKPN secara utuh, masyarakat perlu melihat rincian masing-masing aset, termasuk tahun perolehan dan dokumen pendukungnya.
Laporan yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melalui proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendukung sesuai mekanisme pelaporan LHKPN.
Setelah proses tersebut, informasi LHKPN dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi KPK.
Pemprov Maluku pun menegaskan bahwa aset tidak bergerak yang kini menjadi sorotan merupakan harta yang telah diperoleh jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, namun baru dimasukkan dalam pelaporan LHKPN terbaru karena sebelumnya belum tercantum.
Menurut Pemprov, langkah tersebut justru merupakan bagian dari upaya melengkapi dan memperbaiki pelaporan kekayaan agar seluruh aset tercatat sesuai ketentuan.
Meski demikian, polemik LHKPN tetap menjadi perhatian publik karena keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat negara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Maluku meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan kenaikan angka total kekayaan.
Data perolehan aset, dokumen pendukung dan hasil verifikasi menjadi bagian penting untuk melihat apakah suatu harta merupakan kekayaan baru atau aset lama yang baru dicantumkan dalam laporan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Maluku berharap polemik mengenai kenaikan nilai harta dalam LHKPN Gubernur Maluku dapat dilihat secara proporsional, berbasis data dan tidak berhenti pada perbandingan angka semata.
Pada akhirnya, transparansi tetap menjadi kunci. Semakin lengkap data yang disampaikan dan semakin jelas asal-usul serta waktu perolehan setiap aset, semakin mudah pula publik menilai LHKPN secara objektif.(FM-01)













