FM, Tanimbar – Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., mendesak Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polsek Selaru agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian hasil laut di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Desakan tersebut disampaikan Laritmas sebagai bentuk permintaan agar setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke aparat penegak hukum mendapat perlakuan yang sama, objektif, dan profesional, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun pemberitaan.
Menurut Laritmas, aparat kepolisian harus bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menyebut, di tengah pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial YBL, terdapat pula laporan masyarakat Desa Adaut terkait dugaan pencurian hasil laut yang diduga melibatkan Yulius Lilimwelat.
Karena itu, laporan tersebut dinilai tidak boleh dikesampingkan dan harus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Masyarakat Desa Adaut juga merupakan pihak yang merasa dirugikan atas dugaan pencurian hasil laut yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, laporan masyarakat harus diproses secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Laritmas di Ambon, Kamis (14/8/2026).
Laritmas menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat kepolisian untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Sebaliknya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
“Soal apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, biarlah penyidik yang menentukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang tersedia,” katanya.
Lebih lanjut, Laritmas menekankan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum dalam penanganan setiap laporan yang diterima kepolisian.
Menurutnya, apabila laporan dugaan penganiayaan terhadap seseorang diproses secara hukum, maka laporan masyarakat Desa Adaut terkait dugaan pencurian hasil laut juga harus memperoleh perhatian dan perlakuan yang sama.
“Kalau laporan dugaan penganiayaan harus diproses, maka laporan masyarakat Adaut terkait dugaan pencurian hasil laut juga wajib diproses. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul terhadap laporan pihak lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak meminta kepolisian berpihak kepada Pemerintah Desa Adaut maupun kepada masyarakat tertentu.
Yang diminta, kata Laritmas, hanyalah penegakan hukum yang berjalan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak meminta polisi berpihak kepada masyarakat Adaut. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Laritmas berharap Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Selaru segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta mencegah munculnya kesan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tidak seimbang.
“Kami percaya kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional. Yang kami minta sederhana setiap laporan diperiksa, setiap bukti diuji, dan setiap pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,”tandasnya.(FM-01)













