Hoaks! Sekda Moriolkossu Klarifikasi Pertemuan di Lermatang Berlangsung Aman hingga Doa Penutup

IMG 20260725 WA0040 1536x1152 1

FM, Tanimbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkossu, S.H., akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait tuduhan bahwa dirinya diusir warga saat menghadiri pertemuan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Dengan tegas, Moriolkossu membantah seluruh narasi yang menyebut dirinya dipaksa meninggalkan lokasi bahkan dievakuasi dengan pengawalan ketat. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

IMG 20260725 WA0041 1536x1152 1

Kehadiran Sekda di Desa Lermatang pada Sabtu (25/7/2026) merupakan bagian dari tugas resmi sebagai Ketua Satgas Subjek dan Objek dalam mengawal tahapan pendataan tanam tumbuh di atas lahan seluas 662 hektare, yang menjadi bagian penting dari persiapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Abadi Masela.

“Rapat berjalan sampai selesai, bahkan hingga doa penutup. Tidak benar kalau saya diusir oleh masyarakat Desa Lermatang. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Sekda saat memberikan klarifikasi resmi di ruang kerjanya.

Ia juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya dilarikan keluar dari desa dengan pengamanan ketat.

“Saya tidak dilarikan dengan pengawalan ketat. Saat meninggalkan lokasi pertemuan saya berpamitan dan bersalaman dengan baik bersama saudara-saudara saya masyarakat Lermatang. Jadi narasi bahwa saya dievakuasi ke kota dengan pengawalan ketat itu keliru,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda KKT, Kasat Pol PP KKT, Camat Tanimbar Selatan, Penjabat Kepala Desa bersama Pemerintah Desa Lermatang, unsur Satgas, BPSK, serta masyarakat pemilik lahan.

Dalam forum tersebut, pemerintah memfokuskan pembahasan pada percepatan pendataan tanam tumbuh sebagai dasar penyelesaian proses verifikasi lahan seluas 662 hektare. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menargetkan seluruh proses pendataan dapat diselesaikan paling lambat 31 Juli 2026.

Menurut Brampi, secara umum masyarakat Desa Lermatang memberikan dukungan terhadap kelanjutan PSN Abadi Masela. Namun demikian, terdapat sejumlah aspirasi dan persoalan teknis yang menjadi perhatian Satgas.

Beberapa di antaranya adalah adanya tumpang tindih pengelolaan lahan, di mana terdapat klaim kepemilikan pada lahan yang telah ditanami oleh pihak lain. Selain itu, Satgas juga menemukan perlunya penyesuaian terhadap jumlah tanaman yang tercatat agar sesuai dengan kondisi riil luas lahan.

“Satgas akan bekerja secara objektif. Pendataan harus menghasilkan data yang benar, sehingga tidak merugikan masyarakat tetapi juga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memastikan seluruh tahapan pendataan akan dilakukan secara transparan, adil, dan objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sekda juga mengajak seluruh warga untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta terus mendukung kinerja Satgas agar proses pendataan dapat diselesaikan sesuai target.

“Harapan kita bersama adalah masyarakat terus mendukung Satgas, sehingga proses pendataan ini dapat tuntas tepat waktu demi kepentingan kita bersama dan demi kelancaran pembangunan PSN Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *