Gugatan Masuk PN Ambon, Kuasa Hukum Minta Bupati Malteng Tunda Pelantikan Martensyah

IMG 20260813 WA0000

FM, Ambon – Polemik mengenai hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak hukum.

Kuasa Hukum Meretz Hehalatu dan Doortje Hehalatu, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., meminta Bupati Maluku Tengah tidak terburu-buru melantik Martensyah Hehalatu sebagai Kepala Pemerintah/Raja Negeri Hatu sebelum sengketa mengenai hak asal-usul tersebut memperoleh kepastian hukum.

Permintaan itu disampaikan setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 217/Pdt.G/2026/PN Amb.

Menurut Yohanis, kepada media ini di Ambon, Kamis (13/8/2026). Perkara ini jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan siapa yang akan menduduki jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

Sengketa tersebut, kata dia, menyentuh persoalan hak asal-usul, silsilah, kedudukan Mata Rumah Parentah serta legitimasi adat yang menjadi dasar dalam proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini persoalan hak asal-usul yang sedang disengketakan dan sudah masuk dalam pemeriksaan pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yohanis.

Dalam perkara tersebut, Saniri Negeri Hatu berkedudukan sebagai Tergugat I, sedangkan Martensyah Hehalatu sebagai Tergugat II.

Berdasarkan dalil Para Penggugat, Martensyah disebut merupakan keturunan Mata Rumah Hehalatu dari garis keturunan almarhum Markus Hehalatu, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hatu periode 2006–2024.

Namun, dasar hak asal-usul yang digunakan dalam proses pencalonannya kini menjadi salah satu pokok sengketa.
Para Penggugat mendalilkan bahwa Martensyah berasal dari garis keturunan Martha Hehalatu melalui anak rumah, bukan dari garis keturunan laki-laki penerus Raja Negeri Hatu V.

Karena itu, Para Penggugat mempertanyakan apakah garis keturunan tersebut berdasarkan hukum adat Negeri Hatu memiliki hak asal-usul untuk mengusulkan, mencalonkan, menetapkan maupun melantik Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

Yohanis menilai persoalan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan kepastian melalui proses hukum.

“Kalau dasar hak asal-usulnya masih disengketakan, maka tidak tepat apabila pemerintah langsung mengambil langkah final yang dapat menimbulkan akibat hukum baru. Pemerintah harus mengedepankan asas kecermatan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Tak hanya soal silsilah, Para Penggugat juga mempersoalkan Peraturan Negeri Hatu Nomor 5 Tahun 2009 yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan Mata Rumah Parentah.

Dalam dalil gugatan, disebutkan bahwa sebelum peraturan tersebut ditetapkan terdapat rancangan yang masih mencantumkan nama Bernadus Hehalatu sebagai salah satu Mata Rumah Parentah.

Namun, menurut Para Penggugat, substansi tersebut kemudian berubah dengan menghapus nama Bernadus Hehalatu dan mencantumkan nama Marcus Hehalatu.

Perubahan itu juga dipersoalkan karena, menurut dalil gugatan, dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tanpa pembahasan bersama Saniri Negeri serta tanpa melibatkan keturunan Mata Rumah Parentah yang berkepentingan terhadap hak asal-usul tersebut.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji melalui persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Yohanis menegaskan, persoalan ini bukan baru muncul setelah gugatan didaftarkan.

Pada 2 Desember 2024, keturunan Bernadus Hehalatu disebut telah menyampaikan keberatan dan penolakan kepada Bupati Maluku Tengah terkait proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

Sehari kemudian, 3 Desember 2024, keturunan Yonas Hehalatu juga menyampaikan keberatan dan meminta agar proses pencalonan dihentikan sementara sampai persoalan sejarah, silsilah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814 serta hak asal-usul Mata Rumah Parentah mendapatkan penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga disebut telah melakukan rapat fasilitasi pada 20 Januari 2025 dengan melibatkan Pemerintah Negeri Hatu, Saniri Negeri Hatu, Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, tokoh adat, ahli waris Mata Rumah Parentah dan pihak terkait lainnya.

Namun, menurut Kuasa Hukum, proses tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Bupati Sudah Diberitahu Perkara Masuk Pengadilan
Setelah perkara terdaftar di PN Ambon, pemberitahuan mengenai perkara Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb disebut telah disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah pada 20 Juli 2026.

Atas dasar itu, Yohanis meminta Pemkab Maluku Tengah tidak mengambil langkah yang berpotensi mendahului proses pemeriksaan perkara.

“Kami meminta Bupati Maluku Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkara sudah terdaftar dengan Nomor 217/Pdt.G/2026/PN Amb. Surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan tertanggal 20 Juli 2026,” kata Yohanis.

“Karena itu, kami berharap Bupati tidak melakukan pelantikan terhadap Martensyah Hehalatu sampai terdapat kepastian hukum mengenai sengketa hak asal-usul Mata Rumah Parentah Negeri Hatu,” lanjutnya.

Menurut Yohanis, pemerintah daerah semestinya menjadi pihak yang memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, kehati-hatian dan penghormatan terhadap hukum adat.

“Jangan sampai pemerintah melantik seseorang ketika dasar hak yang digunakan untuk pencalonannya sedang disengketakan di pengadilan. Kalau itu dilakukan, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan semakin memperbesar konflik di tengah masyarakat Negeri Hatu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Para Penggugat tidak bermaksud menghambat jalannya pemerintahan Negeri Hatu.
Mereka hanya meminta agar proses penentuan Kepala Pemerintah Negeri Hatu dilakukan dengan menghormati sejarah negeri, silsilah Mata Rumah Parentah, Register Dati Negeri Hatu Tahun 1814, hukum adat serta proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada akhirnya, pokok sengketa ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Yohanis menegaskan pihaknya percaya proses peradilan akan memberikan kepastian terhadap sengketa tersebut.
“Yang kami minta sederhana: jangan ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Hormati pengadilan, hormati hukum adat, dan hormati hak masyarakat Negeri Hatu,” pungkasnya.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *