FAKTA MALUKU, Tanimbar – Gelombang suara dari akar rumput mulai menguat seiring bergulirnya proses hukum kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada BUMD PT Tanimbar Energi.
Tuntutan delapan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, tak hanya menjadi sorotan ruang sidang, tetapi juga memantik reaksi keras dari masyarakat.
Di tengah dinamika persidangan, sejumlah warga menyuarakan kekecewaan yang selama ini terpendam. Mereka menilai masa kepemimpinan Fatlolon periode 2017-2022 meninggalkan beban sosial-ekonomi yang cukup berat bagi masyarakat.
“Semasa beliau memimpin, kami sangat susah. Banyak janji tidak terealisasi, pembangunan terasa lambat,” ungkap seorang warga di Saumlaki yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Senin (20/4/2026).
Kritik terhadap tata kelola pemerintahan era tersebut bukan tanpa dasar. Salah satu catatan penting adalah penolakan DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun 2021 sebuah langkah politik yang mencerminkan ketegangan serius antara eksekutif dan legislatif saat itu. Penolakan tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan mendasar, mulai dari defisit anggaran yang membengkak hingga dinilai minimnya capaian dalam menekan angka kemiskinan.
Kini, ketika proses hukum memasuki fase tuntutan, publik berharap ada keberanian moral dari terdakwa untuk menerima konsekuensi hukum. Jaksa Penuntut Umum, Garuda Cakti Vira Tama, telah membacakan tuntutan yang dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas atas dugaan kerugian negara.
“Sudah saatnya menerima tuntutan dengan lapang dada. Ini konsekuensi dari perbuatan, dan kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,”kata Ikel warga lainnya.
Perkara ini kini berada di tangan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah.
Di tengah harapan akan keadilan, masyarakat Kepulauan Tanimbar menunggu lebih dari sekadar vonis. Mereka menginginkan pemulihan baik terhadap kerugian negara maupun kepercayaan publik yang sempat tergerus. Kasus ini pun menjadi cermin penting bahwa kekuasaan, tanpa tata kelola yang akuntabel, pada akhirnya akan diuji di hadapan hukum dan suara rakyat.(Red)













