Dihantam Isu Miring, Kuasa Hukum AT Buka Fakta “Ini Putusan Final, Bukan Permainan”

Kuasa hukum buka fakta dalam berita

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Gelombang pemberitaan yang dinilai tendensius terhadap kasus utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya memantik respons keras dari kuasa hukum Agustinus Theodorus (AT), Kilyon Luturmas, S.H. menilai, narasi yang berkembang di sejumlah media elektronik belakangan ini tidak hanya bias, tetapi juga sarat asumsi yang menyesatkan publik.

“Kami perlu meluruskan. Pemberitaan yang beredar itu lebih banyak dibangun di atas opini, bukan fakta hukum,” tegas Kilyon kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya bukanlah kasus tunggal yang berdiri sendiri. Ia menegaskan, proyek pekerjaan yang kemudian dikategorikan sebagai utang daerah itu melibatkan puluhan kontraktor diperkirakan antara 15 hingga hampir 30 pihak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Namun ironisnya, kata dia, hanya Agustinus Theodorus yang terus-menerus disorot sebagai “aktor utama”.
“Ini yang kami anggap tidak adil. Klien kami seolah dijadikan sasaran tunggal, padahal ini pekerjaan kolektif,” ujarnya.

Kilyon membeberkan, proyek timbunan Pasar Omele yang kini dipersoalkan justru lahir dari kondisi darurat. Saat itu, wilayah masih berada dalam satu kesatuan Maluku Tenggara Barat, dengan kapasitas pasar yang tak lagi mampu menampung aktivitas masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, mengambil kebijakan memindahkan pusat aktivitas ke Pasar Omele. Namun persoalannya, proyek tersebut tidak memiliki dukungan anggaran di awal.

“Tidak ada pengusaha yang mau ambil pekerjaan utang seperti itu. Hanya klien kami yang bersedia, dengan segala risiko,” ungkapnya.

Berbekal lisensi dan peralatan yang memadai, Agustinus Theodorus mengajukan kesanggupan untuk mengerjakan proyek tanpa pembayaran di muka. Volume pekerjaan ditentukan oleh pemerintah daerah, disepakati bersama, dan diawasi hingga tuntas.

Hasilnya, pada 2012, proyek rampung 100 persen. Bahkan pemerintah daerah telah menikmati hasilnya dengan menarik retribusi sejak saat itu.

Masalah muncul ketika pemerintah daerah, menurut Kilyon, tidak kunjung membuat kontrak kerja sebagai dasar pembayaran, meski permohonan telah diajukan sejak 2017–2018.

“Kami tidak punya pilihan lain selain menggugat. Karena secara hukum, kontrak itu kewenangan pemerintah, bukan kontraktor,” tegasnya.

Gugatan wanprestasi pun dilayangkan. Nilai tuntutan mencapai Rp93 miliar lebih. Dalam perjalanan sidang, pengadilan memutus Rp72 miliar, sempat berubah menjadi Rp87 miliar di tingkat banding, sebelum akhirnya kembali ke angka sekitar Rp72 miliar di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Artinya jelas, ini sudah inkrah. Putusan final dan mengikat,” kata Kilyon.

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Pemerintah daerah pun hadir dan menyatakan kesediaan membayar secara sukarela.

Kilyon menepis keras isu yang menyebut pembayaran dilakukan karena tekanan atau relasi tertentu.
“Ini murni perintah pengadilan. Tidak ada paksaan, tidak ada intervensi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai rekomendasi resmi telah dikeluarkan, mulai dari Inspektorat, kepala daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, terdapat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang merekomendasikan pembayaran.

“Sekitar 9 sampai 12 pejabat ikut menandatangani rekomendasi. Ini bukan keputusan sepihak,” tambahnya.

Kilyon juga membantah klaim yang menyebut nilai pekerjaan hanya Rp700 juta. Ia menyebut angka tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan perhitungan resmi Dinas PU yang telah diuji di persidangan.

Selain itu, ia menyinggung proyek strategis lain seperti pekerjaan pemotongan bukit (cutting) yang memungkinkan operasional bandara.

“Kalau itu tidak dikerjakan, pesawat tidak akan bisa mendarat sampai hari ini,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Kilyon menegaskan pihaknya kooperatif dan membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ia juga membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

“Kami hormati independensi kejaksaan. Kehadiran klien kami hanya untuk memenuhi panggilan resmi,” katanya.

Menutup pernyataannya, Kilyon mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam opini yang menggiring persepsi negatif.

“Pekerjaan ini sudah dinikmati bertahun-tahun. Ketika harus dibayar, jangan malah dipelintir dengan tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menegaskan, siapapun kepala daerah yang menjabat, kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tidak bisa dihindari.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hukum. Putusan sudah final. Tidak ada yang bisa menghalangi,” pungkasnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *