FAKTA MALUKU, Tanimbar – Pemberitaan berjudul “Kejaksaan Bidik 3 Kasus Korupsi Baru di KKT, Nama Bupati, Wakil Bupati hingga DPRD Disebut” dinilai sebagai produk jurnalistik yang lemah secara verifikasi dan sarat tendensi.
Narasi yang menyeret Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, dalam dugaan korupsi uang makan COVID-19 di Dinas Kesehatan KKT dinilai tidak berpijak pada fakta kronologis dan struktur kewenangan yang sah.
Sejumlah sumber yang memahami secara utuh alur kebijakan penanganan pandemi di daerah tersebut menegaskan, konstruksi pemberitaan itu justru mengabaikan fakta paling mendasar, dimensi waktu dan posisi jabatan.
“Ini harus diluruskan. Pada saat kegiatan COVID-19 yang dipersoalkan berlangsung, beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Ibu Juliana efektif mengakhiri jabatan itu per 5 Februari. Sementara kegiatan yang dipersoalkan terjadi pada Mei hingga Juni,” ujar salah satu sumber kredibel di Saumlaki, Selasa (14/4/2026).
Dengan demikian, secara administratif maupun hukum, sangat keliru jika nama dr. Juliana ditarik dalam pusaran pengelolaan anggaran yang sudah berada di luar otoritasnya sebagai pengguna anggaran.
Dalam periode tersebut, Juliana Ratuanak memang sempat diminta membantu sebagai koordinator penanganan COVID-19. Namun, peran itu bersifat koordinatif bukan eksekutif, apalagi terkait pengelolaan anggaran.
“Harus dibedakan secara tegas. Koordinator bukan pengguna anggaran. Seluruh proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban ada pada Kepala Dinas saat itu, yakni dr. Edwin Tomasoa. Itu fakta yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus meruntuhkan narasi yang dibangun secara prematur seolah-olah terdapat keterlibatan langsung Wakil Bupati dalam dugaan penyimpangan dana COVID-19.
Lebih jauh, pemberitaan yang mengabaikan fakta kronologi dan hirarki kewenangan dinilai berpotensi menyesatkan opini publik, bahkan membentuk persepsi yang tidak proporsional terhadap figur publik.
“Kalau fondasi faktanya saja sudah keliru, maka wajar jika publik menilai pemberitaan itu kosong, tendensius, dan kehilangan integritas. Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi sudah masuk wilayah pembentukan opini yang berpotensi menjadi fitnah,” pungkasnya.(NS)













