KLAIM KELUARGA ASSEL SERAHKAN TANAH KE PEMERINTAH NEGERI HATIVE KECIL DIBANTAH: “PUTUSAN 167/Perd.G/1985/PN.AB TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN PENYERAHAN”

IMG 20260819 WA0004

FM, Ambon – Persoalan mengenai Dusun Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang), Negeri Hative Kecil, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai klaim bahwa Tergugat I, Keluarga Assel, pernah menyerahkan tanah kepada Tergugat II, Pemerintah Negeri Hative Kecil, pada tahun 2023.

Klaim tersebut kemudian dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanes Laritmas, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut dengan tenang dan berdasarkan dokumen hukum.

Menurut Yohanes, yang perlu diluruskan bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan agar sejarah perkara dan isi putusan pengadilan tidak dipahami secara keliru.

“Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin meluruskan berdasarkan dokumen. Kalau ada yang mengatakan Tergugat I, Keluarga Assel, menyerahkan tanah kepada Tergugat II, Pemerintah Negeri Hative Kecil, berdasarkan Putusan Nomor 167, mari kita sama-sama melihat isi putusannya dengan tenang,” ujar Yohanes kepada media ini di Ambon, Rabu (19/8/2026).

Yohanes menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pihaknya, Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB tidak pernah memerintahkan Keluarga Assel sebagai Tergugat I untuk menyerahkan tanah kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil sebagai Tergugat II.

Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan antara permintaan pihak dalam suatu perkara dengan perintah yang benar-benar diberikan oleh hakim melalui amar putusan.

“Kalau dalam suatu perkara ada pihak yang meminta sesuatu, belum tentu permintaan tersebut dikabulkan. Karena itu, mari kita bedakan antara apa yang diminta dengan apa yang benar-benar diperintahkan dalam amar putusan,” jelasnya.

Menurut Yohanes, apabila memang pernah terjadi penyerahan tanah pada tahun 2023, maka peristiwa tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan dasar hukumnya sendiri.

“Kalau memang ada dokumen penyerahan pada tahun 2023, tentu kami menghormati dokumen tersebut. Tetapi perlu dijelaskan dengan baik, apakah penyerahan itu memang berdasarkan perintah pengadilan atau merupakan tindakan hukum lain,” katanya.

Kuasa Hukum Keluarga Tentua tidak menutup kemungkinan adanya dokumen atau peristiwa yang disebut sebagai penyerahan.

Namun, pihaknya meminta agar masyarakat tidak langsung menganggap bahwa penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Nomor 167.

“Kalau memang ada penyerahan dari Keluarga Assel kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil pada tahun 2023, mari kita lihat dokumennya. Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, objek apa yang diserahkan, dan apa dasar hukumnya,” ujar Yohanes.

Menurutnya, langkah tersebut justru akan membuat persoalan menjadi lebih terang dan menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman.

Yohanes menekankan bahwa putusan pengadilan harus dibaca secara lengkap, terutama bagian amar putusan.

“Kami tidak ingin menilai atau menyalahkan siapa pun. Kami hanya ingin agar putusan pengadilan dibaca sebagaimana adanya. Kalau memang ada perintah penyerahan, mari kita lihat. Kalau tidak ada, jangan sampai seolah-olah ada perintah yang sebenarnya tidak pernah dibuat oleh hakim,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak menjadi bahan untuk memperkeruh hubungan antara keluarga maupun masyarakat.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian setelah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Amb dibacakan pada 10 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Tergugat I adalah Keluarga Assel, sedangkan Tergugat II adalah Pemerintah Negeri Hative Kecil.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan, Majelis Hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis Hakim juga menyatakan Keluarga Penggugat merupakan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar dan berhak atas penguasaan serta kepemilikan adat terhadap Dusun Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang).

Sebaliknya, Keluarga Tergugat I dinyatakan bukan merupakan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar, sehingga tidak memiliki hak, kewenangan maupun kedudukan adat atas objek tersebut.

Dalam putusan yang sama, Pemerintah Negeri Hative Kecil sebagai Tergugat II diperintahkan untuk menyerahkan kembali dan memulihkan seluruh hak atas Dusun Dati Tatarasari kepada Keluarga Penggugat.

Majelis Hakim juga menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan.

Dalam putusan terbaru yang disampaikan, Majelis Hakim juga menyatakan Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB dan Putusan PT Maluku Nomor 50/Pdt/1989/PT.Mal tidak berkekuatan hukum dan mengikat.

Menurut Yohanes, fakta tersebut perlu dilihat secara utuh ketika masyarakat membahas sejarah tanah Tatarasari.

“Kami tidak mengajak siapa pun menghapus sejarah. Justru sejarah harus dibaca secara lengkap. Putusan lama ada, putusan baru juga ada. Mari kita lihat semuanya dengan tenang dan berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Yohanes mengatakan bahwa perjuangan Keluarga Tentua juga memiliki dasar hukum yang telah berlangsung sejak lama.

Di antaranya Putusan PN Ambon Nomor 329/1979/Perd.G/PN.AB, yang kemudian diperkuat dengan Putusan Banding Nomor 44/1982/Perd./PT.Mal serta Putusan Kasasi Nomor 1905 K/Sip/1983.

“Kami hanya ingin sejarah keluarga dan dasar hukum yang kami miliki juga dihormati. Kami tidak meminta siapa pun memusuhi Keluarga Assel ataupun masyarakat Hative Kecil,” kata Yohanes.

Yohanes menegaskan bahwa Keluarga Tentua tidak bermaksud menjadikan perkara tersebut sebagai konflik antarkeluarga maupun konflik dengan masyarakat Hative Kecil.

“Kami menghormati Keluarga Assel. Kami menghormati Pemerintah Negeri Hative Kecil. Kami juga menghormati masyarakat Hative Kecil. Perbedaan mengenai hak adalah bagian dari proses hukum dan tidak harus menjadi permusuhan,” tegasnya.

Menurutnya, semua pihak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertahankan kepentingan hukumnya masing-masing.

“Yang penting semuanya disampaikan berdasarkan bukti dan melalui jalur hukum. Dengan begitu, kita tidak perlu saling menyerang,” ujarnya.

Yohanes kembali mengajak semua pihak untuk membuka dokumen secara bersama-sama.

“Kalau ada dokumen yang menunjukkan Keluarga Assel menyerahkan tanah kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil pada tahun 2023, silakan dibuka. Kalau dikatakan penyerahan itu berdasarkan Putusan 167, mari kita lihat bagian putusannya,” katanya.

Menurutnya, persoalan akan lebih mudah dipahami jika semua pihak berbicara berdasarkan dokumen.

“Tidak perlu saling meninggikan suara. Buka dokumennya, baca putusannya, kemudian biarkan fakta dan hukum yang berbicara,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Yohanes mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan dan persaudaraan.

“Kami tidak mencari permusuhan. Kami hanya ingin fakta dihormati. Kalau ada bukti, mari kita lihat. Kalau ada putusan, mari kita baca. Jangan sampai perbedaan hukum membuat kita saling membenci,” tegasnya.

Kau menghormati, maka kau juga dihormati. kata Yohanes, Kami menghormati Keluarga Assel, Pemerintah Negeri Hative Kecil dan masyarakatnya. Kami juga berharap hak Keluarga Tentua dihormati. Biarlah hukum menjadi jalan untuk mencari keadilan, bukan alasan untuk menciptakan perpecahan.

Bagi Keluarga Tentua, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tanah, tetapi juga menyangkut sejarah keluarga, hak adat dan warisan leluhur.

“Kami tidak meminta masyarakat langsung percaya kepada kami. Kami hanya mengajak semua pihak melihat dokumen dan putusan secara utuh. Dengan ketenangan, keterbukaan dan saling menghormati, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tutup Yohanes.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *