FM, Ambon – Keluarga Tentua meraih kemenangan dalam perkara sengketa hak adat atas Dati Tatarasari (Dusun Batubuaya–Sayobang), Negeri Hative Kecil, Kota Ambon.
Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (10/8/2026) mengabulkan sebagian gugatan Keluarga Tentua dan menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muhammad Saleh Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Majelis Hakim juga menyatakan Keluarga Tentua merupakan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar serta berhak atas penguasaan dan kepemilikan adat terhadap Dati Tatarasari.
Sebaliknya, keluarga Tergugat I dinyatakan bukan ahli waris sah dari Djomodil Latulokar dan tidak memiliki hak maupun kedudukan adat atas objek sengketa.
PN Ambon juga menyatakan putusan lama, yakni Putusan PN Ambon Nomor 167/Perd.G/1985/PN.AB dan Putusan PT Maluku Nomor 50/Pdt/1989/PT.Mal, tidak berkekuatan hukum dan mengikat.
Yang tidak kalah penting, Pemerintah Negeri Hative Kecil diperintahkan menyerahkan kembali dan memulihkan seluruh hak atas Dati Tatarasari kepada Keluarga Tentua.
Majelis Hakim juga menetapkan dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan serta menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.
Bagi Keluarga Tentua, putusan ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam sebuah perkara. Perjuangan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari perjalanan panjang keluarga dalam mempertahankan martabat serta hak adatnya.
Selama kurang lebih 42 tahun, keluarga ini mengaku menghadapi berbagai tudingan, hinaan dan perlakuan yang menyakitkan dalam perjalanan memperjuangkan haknya. Namun, di tengah situasi tersebut, Keluarga Tentua memilih untuk tetap bersabar dan menempuh jalan hukum.
Kuasa Hukum Keluarga Tentua, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., mengatakan bahwa kemenangan tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.
“Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Ini adalah tentang harga diri sebuah keluarga yang selama puluhan tahun bertahan, meskipun menghadapi hinaan dan berbagai tudingan. Mereka memilih untuk tetap sabar dan percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ujar Yohanis.
Menurutnya, perjuangan panjang Keluarga Tentua menjadi pengingat bahwa seseorang tidak harus membalas hinaan dengan hinaan ataupun menghadapi persoalan dengan tindakan di luar hukum.
“Selama 42 tahun mereka bersabar. Mereka tetap yakin bahwa Tuhan tidak meninggalkan orang yang berjuang mempertahankan apa yang diyakini sebagai kebenaran. Hari ini, melalui putusan pengadilan, mereka mendapatkan sebuah pengakuan dan kepastian hukum,” katanya.
Yohanis menambahkan, bagi keluarga, putusan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan martabat yang selama ini mereka perjuangkan.
“Ini bukan tentang membalas siapa pun. Ini tentang bagaimana sebuah keluarga yang pernah direndahkan akhirnya mendapatkan ruang untuk berdiri dengan kepala tegak. Ketika Tuhan mengangkat derajat seseorang, tidak ada manusia yang dapat menghalanginya,” tegasnya.
Meski menyambut putusan tersebut, Yohanis mengingatkan Keluarga Tentua agar tidak menjadikan putusan ini sebagai alasan untuk melakukan tindakan sepihak atau menimbulkan konflik baru.
“Kami tidak ingin kemenangan hukum ini menjadi sumber persoalan baru. Justru kemenangan ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum dan kebenaran dapat diperjuangkan dengan cara yang bermartabat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Jika ada pihak yang tidak menerima putusan, silakan menggunakan upaya hukum yang tersedia. Kami siap mengikuti dan menghadapi seluruh proses sesuai hukum,” tegas Yohanis.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kebenaran tidak perlu dibela dengan kekerasan. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Apa yang benar pada akhirnya akan tetap berdiri, sementara apa yang tidak benar pada waktunya akan terbantahkan oleh kebenaran itu sendiri,” tutup Yohanis.(FM-01)













