FM, Ambon – Sikap Kepala Pemerintah Negeri (Raja) Hative Kecil, Josias Muriany, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah mencuatnya polemik dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas penimbunan pesisir di kawasan Dati Batu-Batu, Galala, Kecamatan Sirimau, sang Raja justru memilih bungkam saat dikonfirmasi media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media hingga Kamis (18/6/2026) disebut tidak mendapat respons. Diamnya Raja Hative Kecil di tengah kontroversi yang berkembang justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Mengapa seorang pejabat pemerintahan negeri yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat memilih tidak memberikan penjelasan.
Polemik ini berawal dari aktivitas penimbunan atau reklamasi yang masih berlangsung di kawasan pesisir belakang Pasar Ikan Asar Galala. Lokasi tersebut diklaim sebagai bagian dari Tanah Dati Batu-Batu yang menurut ahli waris keluarga Sutrahitu telah memiliki dasar hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 326/PDT.G/2025/PN.AMBON serta tercatat dalam register dati sejak tahun 1814.
Kuasa hukum ahli waris keluarga Sutrahitu, Marnex Ferison Salmon, SH, menilai sikap diam Raja Hative Kecil justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dipersoalkan tersebut.
“Larangan sudah disampaikan. Plang penghentian aktivitas sudah dipasang. Bahkan Satpol PP Provinsi Maluku telah turun langsung ke lapangan. Namun pekerjaan tetap berjalan. Publik tentu berhak bertanya, siapa yang memberikan keberanian kepada pihak-pihak tertentu untuk terus bekerja?” ujar Salmon.
Menurutnya, aktivitas penimbunan itu tidak hanya berpotensi memicu sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek hukum lingkungan dan pemanfaatan ruang laut.
Ia menyebut reklamasi di wilayah pesisir seharusnya mengantongi sejumlah dokumen dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika aktivitas dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Lebih jauh, Salmon mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses transaksi lahan yang diduga terjadi di kawasan tersebut.
“Bila benar tanah ini merupakan tanah dati yang masih memiliki ahli waris sah, maka harus ada dasar hukum yang jelas. Sampai hari ini kami belum melihat adanya bukti petuanan maupun dokumen adat yang dapat menjelaskan legalitas transaksi tersebut,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi dugaan bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
Dalam perspektif adat Maluku, tanah dati merupakan harta warisan komunal yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pengalihan hak yang tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah adat semestinya dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salmon menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana, apabila aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa penyelesaian yang jelas.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan. Jika semua prosedur sudah sesuai aturan, maka tunjukkan kepada publik. Namun jika ada pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Raja Hative Kecil Josias Muriany belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Sikap bungkam tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebab dalam perkara yang menyangkut tanah adat, kepentingan masyarakat, dan dugaan pelanggaran aturan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral seorang pemimpin.(FM-01)













