FM, Tanimbar – Ketua Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Tanimbar Selatan, Ricky F. Malisngorar, SH., MH, menegaskan bahwa pembangunan proyek kilang darat atau Onshore LNG (OLNG) Blok Masela di Desa Lermatang tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ricky menyikapi proses pengembangan proyek strategis nasional Blok Masela yang saat ini terus dipersiapkan oleh Pemerintah bersama SKK Migas dan INPEX.
Menurutnya, investasi dan pembangunan yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang telah hidup dan mewariskan wilayah adat secara turun-temurun.
“Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan justru mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Negara tidak boleh hanya melihat aspek administrasi kawasan semata, tetapi juga wajib mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki hubungan historis dengan tanah dan wilayahnya,” tegas Ricky kepada media ini di Saumlaki, Kamis (18/6/2026).
Ricky mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dengan lahirnya regulasi tersebut, keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat adat Lermatang, telah memperoleh pengakuan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga memiliki landasan kuat dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Tak hanya itu, pengakuan terhadap masyarakat adat juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dalam pandangannya, Pemerintah tidak boleh hanya berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang lebih berorientasi pada pemberian santunan atau kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Menurut Ricky, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat hukum adat, terutama menyangkut keterikatan historis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan proyek.
“Kompensasi sosial tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Negara harus hadir dengan kebijakan yang lebih berkeadilan. Pemerintah pusat bersama SKK Migas dan INPEX perlu menggunakan ruang diskresi yang dimiliki untuk merumuskan skema yang menjamin masyarakat adat memperoleh manfaat nyata dari proyek Blok Masela,” ujarnya.
Ricky bilang, manfaat tersebut dapat diwujudkan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat, keterlibatan dalam kepemilikan usaha, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga berbagai bentuk pengakuan lain yang mencerminkan keadilan sosial bagi masyarakat adat.
AMGPM Daerah Tanimbar Selatan menilai kehadiran proyek strategis nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi momentum untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Masyarakat adat adalah pemilik sejarah dan ruang hidup di wilayah ini. Karena itu mereka tidak boleh hanya menjadi penonton di negeri sendiri, tetapi harus turut menikmati hasil pembangunan yang berlangsung di atas tanah leluhur mereka,” kata Ricky.
Meski demikian, AMGPM menegaskan dukungannya terhadap investasi dan pengembangan Blok Masela sebagai proyek yang memiliki arti penting bagi kepentingan nasional.
“Kami mendukung investasi dan pembangunan Blok Masela demi kepentingan nasional. Namun dukungan itu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Jangan sampai masyarakat adat hanya menerima dampak, tetapi tidak menikmati manfaat dari pembangunan yang hadir di tanah leluhur mereka,” pungkasnya. (FM-01)













