FAKTAMALUKU – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Solidaritas Bersatu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi penegak hukum di Saumlaki, Selasa (13/10/2026).
Massa menyambangi Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang tengah berjalan sekaligus menyerukan pentingnya menjaga persaudaraan di Bumi Duan–Lolat.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT tersebut dikoordinatori Bernadus Buardalam, Asaria Simson Masela, dan Stanislaus Lelyaman. Di setiap instansi yang didatangi, massa menyerahkan pernyataan sikap tertulis sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Massa menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang penyebaran informasi yang belum terverifikasi, fitnah, ujaran kebencian, dan perundungan yang berpotensi merusak hubungan sosial.
Aksi tersebut berlangsung tertib, damai, dan tanpa kekerasan.
Aksi Solidaritas Bersatu ini dilatarbelakangi proses hukum terhadap Nikolaus Besitimur yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan kronologi dalam rilis yang disampaikan, laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat pada 19 Februari 2026. Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar kemudian memulai penyidikan pada 18 Mei 2026 atas dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, sebagaimana disebut dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada 15 Desember 2025 melalui grup WhatsApp bernama “Suara Rakyat Tanimbar”. Pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan Nikolaus Besitimur sebagai tersangka dan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Solidaritas Bersatu menilai, perkembangan informasi di ruang digital perlu disikapi secara bijak. Penyebaran kabar yang belum terverifikasi, menurut mereka, berpotensi memperkeruh situasi, memicu konflik sosial, dan mengganggu penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu koordinator aksi, Asaria Simson Masela, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Ketika mengeluarkan kalimat yang mengandung rasisme, terkadang kita tidak memikirkan dampaknya. Jari kadang lebih cepat daripada otak. Mari menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kritik, pendapat, dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat, tetapi penyampaiannya perlu memperhatikan hukum serta menghormati martabat orang lain.
Bagi Solidaritas Bersatu, menjaga ketertiban sosial tidak cukup hanya dengan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak memperluas konflik melalui unggahan, komentar, atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada tiga institusi penegak hukum, Solidaritas Bersatu menyampaikan enam poin utama.
Pertama, mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai hukum acara yang berlaku.
Kedua, menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan. Massa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menekan aparat maupun meminta putusan tertentu.
Ketiga, mendorong agar proses hukum berlangsung secara terbuka, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Keempat, mengajak masyarakat memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya serta menahan diri dari tindakan fitnah, ujaran kebencian, dan perundungan di media sosial.
Kelima, meminta agar dugaan pelanggaran di ruang digital ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persaudaraan dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Enam poin tersebut menegaskan bahwa aspirasi massa diarahkan pada penghormatan terhadap proses hukum, tanggung jawab dalam bermedia sosial, dan upaya menjaga stabilitas kehidupan masyarakat Tanimbar.
Di akhir pernyataan sikapnya, Solidaritas Bersatu menekankan bahwa penegakan hukum yang adil dan persaudaraan yang dijaga dengan tulus merupakan dua pilar penting bagi masa depan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Massa juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar atas dukungan serta kerja sama dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi tersebut.
Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kekerabatan adat Duan–Lolat, Tanimbar memiliki ikatan sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, perbedaan pandangan maupun persoalan hukum diharapkan tidak berkembang menjadi permusuhan antarkelompok.
Pesan yang ingin ditegaskan melalui aksi damai ini adalah bahwa proses hukum harus dihormati, aparat harus menjalankan tugas secara profesional, dan masyarakat perlu menjaga diri dari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Sebab, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, sementara persaudaraan tidak seharusnya hancur hanya karena perbedaan pendapat. Di Bumi Duan–Lolat, hukum harus ditegakkan dan kedamaian harus tetap dijaga.(FM-01)













