CV Mitra Karya Perkasa Umumkan Penghentian Badan Usaha

ChatGPT Image 7 Mei 2026 18.54.46

FAKTAMALUKU, Tanimbar — Perseroan Komanditer (CV) Mitra Karya Perkasa yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi dinyatakan bubar berdasarkan Akta Pembubaran Perseroan Komanditer Nomor 2 tertanggal 05 Mei 2026.

Pembubaran badan usaha tersebut dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan Dewi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lamongan, sebagai landasan hukum penghentian status dan aktivitas perusahaan.

Melalui pengumuman resmi yang diterbitkan perusahaan, disebutkan bahwa sejak diterbitkannya akta pembubaran dimaksud, maka seluruh kegiatan usaha atas nama CV Mitra Karya Perkasa secara hukum dinyatakan berakhir.

“Dengan Akta Pembubaran Perseroan Komanditer CV Mitra Karya Perkasa Nomor 2 tanggal 05 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dewi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lamongan, maka CV Mitra Karya Perkasa dengan demikian telah dibubarkan,” demikian isi pengumuman resmi tersebut.

Pengumuman itu diterbitkan di Saumlaki pada 08 Mei 2026 dan ditandatangani oleh pihak CV Mitra Karya Perkasa sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat maupun para pihak yang memiliki hubungan hukum dan administratif dengan perusahaan.

Pembubaran perusahaan berbentuk CV merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam dunia usaha yang dilakukan melalui akta notaris dan diumumkan secara resmi guna memberikan kepastian hukum terhadap status badan usaha yang bersangkutan.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *