FAKTA MALUKU – Forum Gerakan Save Hutan Yamdena melayangkan teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Perusahaan tersebut diminta menghormati keputusan masyarakat adat, tidak mengabaikan sweri dan sasi, serta menghentikan segala bentuk pendekatan sepihak yang berpotensi memecah solidaritas masyarakat di wilayah terdampak.
Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor: 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, menyusul sejumlah langkah perusahaan pascapemalangan adat di lokasi logpond PT KJB oleh masyarakat adat Kecamatan Wertamrian bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Forum menilai, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan berpotensi mengaburkan substansi penghentian sementara aktivitas PT KJB, mengabaikan keputusan adat, serta memunculkan persoalan baru di tengah perjuangan masyarakat adat dari empat desa terdampak.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa sweri dan sasi bukan sekadar seremoni adat, melainkan keputusan masyarakat adat yang memiliki nilai sakral, kewibawaan, serta konsekuensi sosial yang wajib dihormati.
“Pelaksanaan sweri dan sasi merupakan penegasan sikap masyarakat adat bahwa tidak boleh ada aktivitas pemuatan dan pengeluaran kayu dari wilayah tersebut sampai hak-hak masyarakat diselesaikan dan terdapat kepastian keputusan pemerintah pusat atas tuntutan penghentian permanen operasional PT KJB,” tegas Simon.
Menurutnya, keputusan adat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang dapat dibatalkan melalui pendekatan pribadi, kesepakatan sepihak, ataupun kepentingan ekonomi sesaat.
Forum menegaskan, penghormatan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau kesepakatan yang mengabaikan aspirasi masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan serius Forum adalah dugaan pendekatan sepihak PT KJB kepada Pemerintah Desa Arui Das melalui penawaran atau penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Forum mengungkapkan, perusahaan bahkan disebut telah menyiapkan berita acara yang ditandatangani pemerintah desa bersama sejumlah pemangku kepentingan di Desa Arui Das. Dokumen tersebut merujuk pada kesepakatan sebelumnya tertanggal 28 Agustus 2026.
Namun, Forum menilai persoalan menjadi serius karena berita acara itu tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dana CSR, tetapi juga memuat kesepakatan yang mengarah pada persetujuan masyarakat untuk menerima dan menjalankan operasional PT KJB pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027.
Bagi Forum, pencampuradukan penyaluran CSR dengan persetujuan keberlanjutan operasional perusahaan merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi membangun legitimasi sosial di tengah persoalan masyarakat adat yang belum diselesaikan.
“CSR adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk membeli persetujuan masyarakat, menukar hak masyarakat adat, apalagi dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi operasional perusahaan pada RKT 2027,” tegas Simon.
Forum juga mengingatkan bahwa penandatanganan berita acara oleh pemerintah desa dan sejumlah pemangku kepentingan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan seluruh masyarakat adat.
Dokumen tersebut, menurut Forum, juga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan sweri dan sasi maupun mengesampingkan aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan bersama.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena turut mendesak PT KJB agar menghormati rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 170-09/REK/X/2026.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Pemerintah Daerah memfasilitasi mediasi antara PT KJB dengan empat desa terdampak, yakni Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, dan Sangliat Dol.
Mediasi dimaksud mencakup penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap empat desa, persoalan sasi adat atau sweri, serta realisasi penyaluran dana CSR yang telah disepakati.
Karena itu, Forum berpandangan seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Daerah, bukan melalui pendekatan sepihak perusahaan yang berpotensi mendahului proses penyelesaian.
Selain rekomendasi DPRD, Forum juga mengingatkan bahwa Bupati Kepulauan Tanimbar sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor 500-4.1/1385/2026 tentang penghentian sementara aktivitas PT KJB.
Surat tersebut antara lain meminta perusahaan menghentikan sementara kegiatan penebangan kayu, pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu melalui jalur darat maupun laut.
Perusahaan juga diminta mempertahankan kondisi kayu dan peralatan di lokasi dalam status quo sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bupati.
Atas dasar itu, Forum meminta PT KJB tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan substansi keputusan tersebut, termasuk upaya mengeluarkan kayu dari lokasi logpond.
Melalui surat teguran dan peringatan terbuka tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan tujuh tuntutan kepada manajemen PT KJB.
Pertama, menghentikan seluruh upaya pendekatan kepada kepala desa yang bertujuan memperoleh persetujuan sepihak untuk membuka sweri dan sasi.
Kedua, tidak menggunakan dana CSR sebagai instrumen untuk memengaruhi, mengondisikan, atau memecah sikap masyarakat adat.
Ketiga, menghentikan penerbitan maupun penggunaan berita acara yang seolah-olah memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk tetap beroperasi hingga tahun 2027 tanpa penyelesaian tuntutan masyarakat adat.
Keempat, tidak melakukan pemuatan, pengangkutan, ataupun pengeluaran kayu dari logpond sampai seluruh ketentuan penghentian sementara dipenuhi dan persoalan diselesaikan sesuai keputusan pemerintah serta mekanisme adat yang sah.
Kelima, tidak melakukan pendekatan atau tindakan yang bermaksud menerobos, mengabaikan, maupun membatalkan sweri dan sasi adat secara sepihak.
Keenam, menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan substansi penghentian sementara aktivitas perusahaan.
Ketujuh, menghentikan segala bentuk pendekatan dan upaya membangun kesepakatan sepihak yang mendahului atau mengabaikan proses mediasi resmi Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Wakil Ketua Forum, Yulius Kelbulan, bersama Sekretaris Forum, Marsel Romrome, menegaskan bahwa perjuangan Save Hutan Yamdena tetap mengedepankan pendekatan damai, konsolidasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tatanan adat.
Forum menegaskan tidak menghendaki terjadinya benturan di lapangan. Namun, apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitas pemuatan, menerobos sweri dan sasi, atau mengabaikan keputusan pemerintah, Forum bersama masyarakat adat akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Langkah tersebut mencakup perlawanan secara adat, konsolidasi masyarakat, aksi massa secara damai, pelaporan kepada pemerintah pusat, serta upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum Forum, Johanis D.B. Malindir, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh dengan menghormati mekanisme adat, keputusan pemerintah, serta rekomendasi lembaga legislatif daerah.
Menurutnya, tidak boleh ada tindakan sepihak yang justru memperkeruh situasi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, Penasihat Forum, RD. Thomas Ratuanak, menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat, menghindari provokasi, serta memastikan perjuangan perlindungan hutan Yamdena berlangsung secara bermartabat dan tanpa kekerasan.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan keberadaan sebuah perusahaan, melainkan menyangkut kehormatan masyarakat adat, perlindungan hutan sebagai ruang hidup, serta masa depan generasi Yamdena.
“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” demikian penegasan Forum.
Surat teguran dan peringatan terbuka tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ketua DPRD KKT, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507/Saumlaki, Camat Wertamrian, serta para kepala desa di wilayah masyarakat adat terdampak.(FM-01)













