Kuasa Hukum Pemdes Adaut Bongkar Fakta dan Dokumen, Tegaskan Pj Kades Boruthnaban Tidak Pernah Bertindak Sewenang-wenang

IMG 20260803 WA0020

FM, Tanimbar – Klaim yang menyebut Penjabat Kepala Desa Adaut sebagai “dalang konflik” dibantah tegas. Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut, sekaligus  praktisi Hukum Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyatakan narasi tersebut tidak didukung penyajian fakta yang utuh karena mengabaikan kronologi, dokumen resmi, serta berbagai langkah mediasi dan penyelesaian yang telah dilakukan Pemerintah Desa.

Menurutnya, informasi yang tidak lengkap berisiko membentuk opini publik yang keliru dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Laritmas menegaskan, berdasarkan fakta, dokumen, serta kronologi yang dimiliki Pemerintah Desa, Korneles Boruthnaban sejak awal justru menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di Desa Adaut.

“Pemberitaan tersebut hanya mengangkat sebagian fakta. Padahal banyak dokumen dan proses penyelesaian yang telah dilakukan Pemerintah Desa tidak disampaikan kepada publik,” ujar Laritmas kepada media ini via WhatsApp, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, akar persoalan yang berkembang saat ini justru berawal dari dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Desa Adaut Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sasi Laut Dalam, khususnya Bab XI Pasal 43 ayat (2).

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil hasil laut seperti lola, teripang, maupun hasil laut lainnya yang masih berada dalam masa sasi adat dan gereja dikenakan sanksi adat sebesar Rp25 juta.

Berdasarkan fakta yang diketahui Pemerintah Desa dan masyarakat, kata dia, YL diduga telah dua kali mengambil hasil laut yang masih berada dalam masa sasi, yakni pada tahun 2023 dan kembali pada tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat Desa Adaut, sasi bukan sekadar tradisi adat, melainkan sistem perlindungan sumber daya laut yang menjadi penyangga ekonomi masyarakat. Karena itu, dugaan pengambilan hasil laut saat masa sasi dinilai memicu keresahan warga hingga berujung pada insiden pemukulan.

Menurutnya, sejak persoalan muncul, PJ Kades telah melakukan koordinasi intensif bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepolisian Sektor Selaru melalui Kanit Reserse untuk mempertemukan para pihak demi mencegah konflik meluas.

Selain itu, Pemerintah Desa bersama BPD juga telah melakukan berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari pendekatan kekeluargaan, mediasi hingga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Adat sesuai mekanisme adat yang selama ini dihormati masyarakat Desa Adaut.

Melalui sidang adat yang dihadiri para pihak, lanjut Laritmas, YL menerima putusan adat tersebut.

Bahkan, sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, besaran sanksi adat yang semula ditetapkan sebesar Rp25 juta dikurangi menjadi Rp10 juta, mengingat yang bersangkutan juga menjadi korban tindakan pemukulan oleh sejumlah warga.

“Hal itu menunjukkan adanya itikad baik Pemerintah Desa, Pj Kepala Desa maupun lembaga adat dalam mencari solusi yang adil dan proporsional, bukan untuk menekan ataupun merugikan pihak mana pun,” jelasnya.

Laritmas menjelaskan, setelah putusan adat diterima, YL kemudian melaporkan empat warga ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati.

“Pemerintah Desa dan Pj Kepala Desa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Kuasa hukum juga membantah keras pemberitaan yang menyebut Pemerintah Desa melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja milik YL.

Ia menegaskan, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 8 Juli 2026, barang-barang tersebut diserahkan secara sadar dan sukarela sebagai jaminan pelaksanaan putusan adat.

Barang yang dimaksud meliputi: satu unit long boat, satu unit mesin Yamaha 15 PK, dan satu unit kompresor.

“Oleh karena itu sangat keliru apabila digunakan istilah penyitaan. Tidak pernah ada tindakan penyitaan secara sepihak oleh Pemerintah Desa. Yang terjadi adalah adanya kesediaan dari YL sendiri sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis,” tegas Laritmas.

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut tanpa melihat dokumen yang ada justru menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.

Laritmas juga menyayangkan adanya narasi yang menyebut Korneles Boruthnaban sebagai “dalang konflik”, “melindungi pelaku”, maupun “tidak netral”.

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan opini yang seharusnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang memadai.

Dirinya mengingatkan, bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menerapkan prinsip cover both sides agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan berimbang.

“Sangat disayangkan apabila pemberitaan hanya mengangkat narasi dari satu pihak, sementara fakta-fakta penting, dokumen, serta berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Desa dan BPD sama sekali tidak disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa PJ Kades tidak pernah berpihak kepada siapa pun, melainkan menjalankan kewajibannya sebagai Penjabat Kepala Desa untuk menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar konflik tidak berkembang lebih luas.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “geruduk rumah” dalam pemberitaan yang dinilainya tidak menggambarkan fakta secara utuh.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dimiliki Pemerintah Desa, kedatangan sebagian masyarakat ke rumah YL setelah Musyawarah Terbuka Masyarakat Adaut yang digelar BPD pada 2 Agustus 2026 merupakan bagian dari mekanisme hukum adat berupa penggantungan bakul, sebagai simbol tuntutan ganti rugi atas dugaan pengambilan hasil laut yang masih berada dalam masa sasi.

Dirinya menegaskan, kegiatan tersebut bukan tindakan anarkis maupun intimidasi, dan tidak terjadi bentrokan ataupun kekerasan sebagaimana tergambar dalam istilah “geruduk rumah”.

Bahkan, setelah memperoleh informasi mengenai berkumpulnya masyarakat, Pj Kepala Desa bersama BPD dan pemuda desa langsung turun ke lokasi untuk mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Langkah cepat tersebut justru menunjukkan komitmen Pj Kepala Desa dalam menjaga kondusivitas masyarakat, sehingga sangat tidak tepat apabila dibangun narasi seolah-olah beliau membiarkan atau menjadi penyebab konflik,” kata Laritmas.

Di akhir keterangannya, Laritmas mengingatkan bahwa setiap advokat memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus tetap berlandaskan fakta, alat bukti, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu, membentuk opini publik yang keliru, bahkan memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat Desa Adaut yang saat ini membutuhkan suasana kondusif.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik proses pidana di Kepolisian maupun penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat, melainkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta penyampaian informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Laritmas.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *