FM, Tanimbar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Tugas (Satgas) PDSK resmi menggelar sosialisasi pendataan, verifikasi, dan validasi subjek serta objek terdampak proyek strategis nasional di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Lermatang sejak pukul 10.30 WIT ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses penyediaan lahan untuk pembangunan Kilang Pencairan Gas Alam dalam Proyek Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela.
Sejak awal kegiatan, suasana tampak penuh perhatian. Acara dibuka dengan doa oleh Pdt. Janwuart Erwin Ohoiulun dan dilanjutkan doa adat oleh Tua Adat Abraham Rangkoli, mencerminkan kuatnya nilai spiritual dan adat dalam setiap proses pembangunan di wilayah tersebut.
Materi sosialisasi dipandu Kepala Kesbangpol Kepulauan Tanimbar, Somalay Batlayeri, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten, hingga Kantor Pertanahan.
Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa tampil tegas namun menyejukkan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan di tengah dinamika pembangunan yang sedang berlangsung.
“Yang paling penting adalah kita duduk bersama, menjaga suasana tetap aman, damai, dan penuh kebersamaan. Dengan begitu, masyarakat bisa hidup dengan tenang dan bahagia,” ujar Bupati.
Jauwerissa juga menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi setiap persoalan. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial.
“Kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai perbedaan justru memecah belah kita,” tegasnya.
Bupati bahkan mengingatkan bahwa demokrasi di daerah harus menjadi alat pemersatu, bukan pemicu perpecahan.
Memasuki sesi dialog, suasana menjadi lebih dinamis. Masyarakat Desa Lermatang secara terbuka menyampaikan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait status lahan seluas 662 hektare yang menjadi lokasi rencana pembangunan.
Isu yang mencuat antara lain kepastian status tanah apakah tanah adat atau kawasan hutan negara mekanisme pendataan, penilaian tanaman tumbuh, hingga transparansi harga dan pembayaran. Beberapa warga juga menyoroti penyegelan tanaman serta perubahan kebijakan, termasuk peraturan desa terkait harga tanah.
Aspirasi yang mengemuka menunjukkan satu hal yang jelas: masyarakat menginginkan kepastian hukum dan keadilan sebelum proses pembangunan berjalan lebih jauh.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ricky Jauwerissa menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berdiri bersama masyarakat.
Dirinya menjelaskan, bahwa kehadiran Satgas PDSK bukan untuk mengambil alih, melainkan melakukan pendataan sebagai dasar memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat.
“Kita harus buktikan bersama bahwa 662 hektare ini adalah tanah yang sudah lama dikelola masyarakat. Data inilah yang akan menjadi dasar perjuangan kita bahwa ini tanah adat, bukan kawasan hutan negara,” jelasnya.
Bupati juga memastikan bahwa Proyek Blok Masela akan tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
“Pembangunan harus jalan, tapi hak masyarakat tidak boleh hilang. Itu komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.
Bupati turut menyampaikan bahwa tanaman yang sebelumnya disegel akan segera dibuka, sekaligus meminta dukungan masyarakat agar proses pendataan berjalan lancar.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara sosialisasi antara pemerintah daerah, Satgas PDSK, dan masyarakat Desa Lermatang.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa lahan seluas 662 hektare merupakan milik masyarakat adat Desa Lermatang. Masyarakat juga memberikan ruang kepada Satgas untuk melakukan pendataan sebagai dasar pembuktian hak tersebut.
Pendataan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Warga juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati dr. Juliana C. Ratuanak, S.Ked., M.KM, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Wilhemus B. Minanlarat, S.H., serta perwakilan SKK Migas, Kantor Pertanahan, Kanwil BPN Provinsi Maluku, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, hingga unsur TNI-Polri dan perangkat daerah lainnya.
Turut hadir pula tokoh adat, tokoh agama, serta sekitar 300 warga Desa Lermatang yang menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam kegiatan ini.
Sosialisasi berakhir pada pukul 14.10 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. Pengamanan dilakukan oleh 33 personel Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nomor: SPRINT/795/V/PAM.1.5/2026.
Momentum ini menjadi titik awal penting bukan hanya bagi kelanjutan proyek strategis nasional di Tanimbar, tetapi juga bagi upaya memastikan pembangunan berjalan seiring dengan keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat.(FM-01)













