FKB Nilai Tuntutan 8 Tahun Petrus Fatlolon Objektif, Desak Hakim Independen

ChatGPT Image 17 Apr 2026 10.52.24

FAKTA MALUKU, TANIMBAR – Forum Keadilan Bersatu (FKB) menilai tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, telah mencerminkan objektivitas dan rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan FKB, Buce Weriditi, menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garuda Cakti Vira Tama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (16/4/2026).

“Tuntutan delapan tahun penjara, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, sudah sangat objektif. Kami menilai JPU bekerja profesional dan berani,” ujar Weriditi kepada Fakta Maluku di Saumlaki, Jumat (17/4/2026).

FKB juga menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta Majelis Hakim tetap berani dan independen. Putusan harus berlandaskan fakta hukum di persidangan, bukan tekanan pihak tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya menilai tuntutan terhadap seorang kepala daerah merupakan sinyal penting bagi penegakan hukum, khususnya di wilayah yang selama ini minim pengawasan publik.

“Tuntutan ini menunjukkan tidak ada imunitas bagi pejabat daerah. Konsistensi aparat penegak hukum hingga tahap putusan menjadi kunci. Pertanyaannya, apakah majelis hakim akan mengikuti alur pembuktian yang telah dibangun jaksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara korupsi di daerah terpencil, tekanan informal terhadap proses peradilan kerap terjadi dan sulit dideteksi. Karena itu, peran pengawasan publik dan masyarakat sipil menjadi sangat krusial menjelang putusan.

“Hakim harus memutus berdasarkan hati nurani, fakta, dan hukum, bukan karena tekanan sosial, politik, maupun relasi kuasa,” tandasnya.

Kasus korupsi yang menjerat Petrus Fatlolon kini memasuki fase krusial. Masyarakat Kepulauan Tanimbar menanti putusan Majelis Hakim sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

FKB menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir dibacakan.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *