FAKTA MALUKU, Tanimbar – Anggota DPR RI asal Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Chriesty Barends, ST menyoroti serius terbongkarnya kasus penyelundupan 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melintas secara ilegal melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, dengan tujuan akhir Australia.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX membawa sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Pergerakan tersebut kemudian terungkap sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit ilegal menuju Australia.
Dalam pengembangannya, tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Para tersangka diketahui menyiapkan longboat dan memberangkatkan para WNA tersebut secara ilegal. Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi sembilan WNA China itu ke Jakarta untuk diproses sesuai hukum Indonesia.
Berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) per 19 Januari 2026, setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Barends dalam rilisannya kepada media ini, Kamis (22/1/2026) menegaskan, dari perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum, penyelundupan manusia bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, tetapi juga ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, dan keselamatan manusia, termasuk potensi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
“Jika WNA China saja bisa diselundupkan melalui wilayah kita, apalagi WNI. Ini alarm keras bagi negara,” tegas Mercy.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat pengawasan perbatasan laut, penegakan hukum, serta koordinasi lintas institusi di kawasan strategis seperti Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perairan perbatasan Indonesia–Australia.
Sebagai wakil rakyat dari daerah kepulauan, Mercy menyampaikan sejumlah poin prinsipil. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Ia menilai sindikat internasional kini semakin canggih memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil di Indonesia timur.
Kedua, perlindungan HAM dan keamanan manusia harus menjadi pijakan utama. Baik WNA maupun WNI yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Ketiga, Mercy menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, khususnya dengan Australia dan negara-negara ASEAN, melalui pertukaran intelijen dan koordinasi keamanan maritim guna memutus mata rantai penyelundupan manusia lintas negara.
Untuk itu, Mercy mendesak Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Badan Keamanan Laut, serta TNI/Polri, agar memperkuat patroli maritim dan pengawasan perairan kepulauan, khususnya di wilayah Maluku dan sekitarnya.
“Negara harus hadir secara nyata. Bergerak cepat, terkoordinasi, dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan perbatasan, serta melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(NS)













