Empat Kapal Asal Kupang Terbukti Legal, Isu Penimbunan BBM Dibantah Keras

IMG 20251101 131340

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Kabar yang beredar di beberapa media online terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh empat kapal asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Ukurlaran, Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipastikan tidak benar alias hoaks.

Penanggung jawab kapal, Eriksson menegaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, bersifat tendensius, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menilai, informasi itu sengaja digoreng untuk menciptakan kesan negatif terhadap aktivitas pelayaran kapal-kapal yang beroperasi secara legal di wilayah Tanimbar.

“Empat kapal yang disebut dalam pemberitaan yakni KM Betha Sonang 01, KM Arenggi 01, KM Anara 02, dan KM Anara 03 seluruhnya memiliki izin pelayaran resmi serta rekomendasi BBM yang sah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT,” tegas Eriksson, Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, BBM yang dibawa bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan, melainkan untuk kebutuhan operasional selama pelayaran dari NTT menuju Kepulauan Tanimbar. Drum-drum solar yang terlihat di atas kapal hanyalah sisa bahan bakar dari pelayaran sebelumnya.

“Memang benar terdapat dua drum penuh di atas kapal. Itu sisa bahan bakar operasional, dan sebagian telah dipesan oleh nelayan di Seira untuk keperluan bagan serta aktivitas melaut. Jadi tudingan penimbunan itu sama sekali tidak berdasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eriksson menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan (Polair) terkait dokumen rekomendasi BBM. Pemeriksaan sempat dilakukan dan seluruh berkas legalitas siap diserahkan.

“Polair sempat datang dan memeriksa dokumen. Kami sudah jelaskan bahwa rekomendasi BBM diterbitkan di Kupang dan akan kami serahkan lengkap. Tidak ada pelanggaran, apalagi unsur penimbunan,” tandasnya.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *