MinyaKita Tak Sesuai Takaran! Konsumen Rugi, Pemerintah Bertindak

IMG 20250319 184817

Fakta Maluku – Konsumen di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku, dirugikan akibat temuan pengurangan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi, Minyakita.

Sejumlah inspeksi mendadak oleh Satgas Pangan mengungkap bahwa kemasan jeriken 5 liter hanya berisi 3,72 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 910 mililiter.

32d4103760fdc91bc5fd5a0c15b50dbc

Temuan ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Jakarta Selatan, Bogor, Sumenep, Kediri, Bandung, Malang, Pasuruan, Banyuwangi, Situbondo, Bali, Polewali Mandar bahkan di Maluku.

Pada 17 Maret 2025, Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan menemukan ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita. Kemasan jeriken 5 liter produksi PT Berkah Abadi hanya berisi 3,72 liter, dan kemasan 1 liter produksi PT Bina Karya Prima berisi 910 mililiter. Selain itu, ditemukan kejanggalan pada label kemasan jeriken 5 liter yang terlihat seperti telah dikemas ulang.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI, pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola PT Aya Rasa Nabati di Depok, yang diduga mengurangi volume Minyakita hingga 20 persen.

Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi produsen dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan akan menindak para oknum yang telah membohongi dan menyusahkan rakyat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti lemahnya pengawasan yang menyebabkan kasus pengurangan takaran dan pemalsuan Minyakita. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat pelaku kecil, tetapi juga aktor utama di balik kecurangan ini.

Kasus pengurangan takaran Minyakita ini mencederai kepercayaan publik terhadap produk bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan produsen serta distributor mematuhi standar yang ditetapkan.(NS) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *