Penertiban Rumdis Kodam Pattimura Sesuai Prosedur, Humanis, Tanpa Intimidasi

Rumdis 1

Ambon, Fakta Maluku, – Penertiban rumah dinas (rumdis) milik TNI Angkatan Darat (AD) di kawasan Waititar, Kelurahan Ahusen, Kota Ambon, menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan adanya intimidasi terhadap warga. Namun, pihak Kodam XV/Pattimura menegaskan proses penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis.

Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto, dalam pernyataan diterima media ini pada Jumat (21/2/2025) menegaskan, informasi mengenai intimidasi atau gangguan terhadap kenyamanan warga tidaklah benar. Kapendam menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan sosialisasi dan dialog yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Sejumlah media lokal di Ambon sempat memberitakan bahwa penertiban dilakukan dengan cara yang tidak humanis, dan bertujuan untuk mengambil alih tanah milik warga yang telah ditempati selama puluhan tahun.

Namun, menurut Kapendam, rumdis TNI AD merupakan bagian dari Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang status hukumnya diatur melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumdis ini hanya boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif, pegawai negeri sipil (PNS) aktif, purnawirawan, dan warakawuri yang belum memiliki rumah pribadi atau masih menyewa tempat tinggal di luar.

Rumdis 2

Karena itu, penertiban dilakukan terhadap penghuni yang sudah tidak memenuhi kriteria tersebut. Prosesnya diawali dengan sosialisasi yang melibatkan BPN, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait. Melalui dialog, mediasi, dan negosiasi Kodam Pattimura berupaya memastikan bahwa proses penertiban berlangsung secara adil dan transparan.

Menanggapi hal ini, Aslog Kasdam XV/Pattimura, Kolonel Inf. M. Bahrodin, menegaskan bahwa tuduhan yang ditulis sejumlah media tersebut tidak berdasar.

“Rumah dinas ini diisi oleh pihak-pihak yang sudah tidak memiliki hak tinggal. Sebelum melakukan penertiban, kami telah memberikan sosialisasi dan kesempatan untuk berdialog,” ujar Aslog.

Hasilnya, tandas Bahrodin, sebagian penghuni memahami dan menerima, sementara sebagian lainnya tidak dapat menerima dan menyebarkan narasi negatif melalui media.

Sedangkan Kapendam menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Media diimbau mengonfirmasi kebenaran informasi langsung kepada pihak Kodam Pattimura sebelum mempublikasikan berita, agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapendam menambahkan, bagi penghuni yang tidak setuju dengan penertiban, tim negosiasi tetap membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan bahwa penertiban ini sah secara hukum. Jika penghuni merasa memiliki dokumen keabsahan, mereka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Rumdis 3

Soal penertiban, Kapendam Krisdianto kembali menegaskan bahwa prosesnya dilakukan dengan cara yang manusiawi. “Kami meminta para penghuni yang sudah tidak memenuhi syarat untuk pindah secara sukarela. Tidak ada tindakan arogan atau intimidasi yang dilakukan oleh anggota kami,” katanya.

Melalui proses penertiban ini, Kodam Pattimura berharap seluruh pihak dapat memahami pentingnya menjaga aset negara agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Kapendam juga berharap penertiban dapat berjalan dengan kondusif dan menjadi contoh bagi penghuni rumah dinas lainnya yang hak tinggalnya telah berakhir.

Penertiban aset negara bukan hanya demi kepentingan institusi, tetapi juga untuk memastikan bahwa rumah dinas dapat digunakan oleh mereka yang benar-benar berhak. Dengan pendekatan yang persuasif dan humanis, diharapkan proses ini dapat diterima dengan kesadaran penuh oleh semua pihak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *