FAKTA MALUKU – Lebih dari sebulan laporan dugaan penganiayaan di Polda Maluku bergulir, Vicardy Kempa masih mempertanyakan kejelasan penanganan perkara, termasuk status Saartje Sarah Alfons sebagai terlapor dan hilangnya rekaman CCTV yang disebut berada di lokasi kejadian.
Vicardy melaporkan dugaan pemukulan yang dialaminya pada 12 Agustus 2026 di sekitar area parkir RS Siloam Ambon. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/346/VIII/RES.1.24./2026/SPKT/Polda Maluku.
Polda Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 19 Agustus 2026, dengan perkara ditangani penyidik Siti Nurbaya Malawat.
Namun, menurut Vicardy, permintaan rekaman CCTV baru dilakukan pada September 2026. Saat diminta, rekaman tersebut disebut sudah tidak tersedia karena telah melewati masa penyimpanan.
Kondisi itu menjadi sorotan. Sebab, CCTV dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian secara lebih jelas. Vicardy mempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak segera diamankan sejak laporan dibuat.
Selain persoalan CCTV, Vicardy juga mengaku kesulitan memperoleh perkembangan perkara meski telah menerima SP2HP. Ia menyebut pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada penyidik tidak mendapat respons.
Vicardy juga meminta klarifikasi atas dugaan hubungan kekerabatan antara penyidik dan terlapor. Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Merasa belum mendapat kejelasan, Vicardy mengatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Propam Polda Maluku, Kapolda Maluku, dan Kadiv Propam Polri.
Sementara itu, Kuasa hukum Vicardy, Ian Karmen Ipakit, S.H., menilai keterlambatan penanganan perkara telah merugikan kepentingan hukum kliennya, terutama setelah CCTV yang dinilai penting justru disebut sudah tidak tersedia.
“Kami merasa dirugikan. Proses penanganan perkara ini terlambat. CCTV itu seharusnya diamankan dan ditindaklanjuti penyidik sejak awal,” tegas Ian.
Menurutnya, hilangnya rekaman tersebut menjadi persoalan serius karena CCTV berpotensi membantu memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
Ian menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menindaklanjuti proses penanganan perkara kepada Kapolda Maluku.
“Kami akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti penyidik ke Kapolda. Itu merupakan upaya hukum yang akan kami tempuh,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Siti Nurbaya Malawat memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait penanganan laporan tersebut.(FM-01)













