PT Ambon Terima Banding Stefanus, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Jadi Pemilik Dati Sapuan

IMG 20261002 WA0014

FAKTAMALUKU – Diterimanya permohonan banding Stefanus Muriany dalam perkara sengketa Dati Sapuan, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tidak berarti Stefanus otomatis menjadi pemilik objek tanah tersebut.

Hal itu ditegaskan Yohanis Laritmas, S.H., M.H., Kuasa Hukum Mozes Breemer, menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor 63/Pdt/2026/PT Amb atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 336/Pdt.G/2025/PN Amb.

Menurut Yohanis, penerimaan banding harus dibaca bersama pertimbangan hukum majelis, khususnya terkait prinsip ne bis in idem dan keterkaitannya dengan perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN Amb yang sebelumnya telah berakhir dengan Akta Perdamaian dan putusan pengesahan perdamaian.

“Jangan sampai diterimanya banding dimaknai seolah-olah Stefanus Muriany menjadi pemilik Dati Sapuan. Pertimbangan ne bis in idem tidak sama dengan pemberian hak kepemilikan baru,” tegas Yohanis kepada media ini di Ambon, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, meskipun Stefanus atau Panus bukan pihak secara formal dalam perkara sebelumnya, perkara tersebut telah berkaitan dengan objek Dati Sapuan serta hubungan hukum dan dasar hak yang menjadi persoalan.

“Bukan karena seseorang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara terdahulu lalu secara otomatis orang tersebut menjadi pemilik objek tanah yang telah disengketakan,” ujarnya.

Yohanis menegaskan, berdasarkan dasar dan riwayat hak yang dipertahankan kliennya, Stefanus Muriany berada pada bagian tanah yang merupakan bagian dari hamparan Dati Sapuan.

“Diterimanya banding tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa hak atas Dati Sapuan beralih atau berpindah kepada Stefanus Muriany,” katanya.

Yohanis menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, seluruh amar dan pertimbangan hukum harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir bahwa penerimaan banding merupakan pemberian hak baru atas Dati Sapuan.(FM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *