FAKTA MALUKU, Ambon – Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Pasar Mardika kembali mencuat ke ruang publik. Pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon yang menyebut adanya parkir liar di badan jalan serta rencana melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu.
Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon tersebut keliru, tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta terkesan mencari sensasi politik.
Menurut Malik, masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar dan proporsional berdasarkan ketentuan hukum dan pembagian kewenangan antar pemerintah.
Ia menjelaskan, Kawasan Pasar Mardika secara penuh berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Sementara Jalan Pantai Mardika merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional dan Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
“Jika yang dipersoalkan adalah parkir liar di badan Jalan Pantai Mardika, maka Ketua DPRD Kota Ambon jelas salah sasaran. Seharusnya berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional atau Balai Transportasi Darat Kemenhub, bukan menyalahkan pengelola Kawasan Mardika,” tegas Malik.
Malik merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi. Berdasarkan SK tersebut, pengelolaan kawasan, termasuk gedung dan areal parkir, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menambahkan, khusus pengelolaan parkir di dalam kawasan telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, jika persoalan ini dipersoalkan oleh Pemerintah Kota Ambon maupun DPRD Kota Ambon, maka dinilai keliru.
“Logikanya sama seperti Mall MCM. Apakah areal parkirnya dikelola Pemkot? Tentu tidak. Kalau yang dipermasalahkan badan jalan, silakan DPRD memanggil Balai Jalan Nasional atau Balai Transportasi Darat sesuai kewenangannya. Di situlah letak kesan cari sensasi,” ujarnya.
Selain itu, DPP Hena Hetu juga menyoroti lemahnya regulasi parkir di Kota Ambon. Hingga kini, pengaturan parkir masih berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bahkan diduga bertentangan dengan Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Malik menyebut, Perwali terkait titik parkir telah direvisi dan diterbitkan hingga lima kali, namun substansinya tetap bertentangan dengan Perda yang belum dicabut maupun direvisi. Dalam Perda tersebut, retribusi parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp3.000.
“Publik patut bertanya, apa saja kerja DPRD Kota Ambon? Fungsi pengawasan dan legislasi seharusnya dijalankan. Setiap pungutan dari masyarakat wajib diatur melalui Perda, bukan Perwali,” kata Malik.
Lebih lanjut, Hena Hetu juga mengkritik DPRD Kota Ambon yang dinilai lebih sibuk mengurusi kewenangan pihak lain ketimbang menyelesaikan persoalan aset dan fasilitas milik pemerintah kota sendiri.
“Ketua DPRD Kota Ambon seharusnya malu dan sadar diri. Jangan ribut di lahan milik orang lain, sementara lahan sendiri terbengkalai. Terminal Tipe C, Pasar Arumbai, Pasar Tagalaya, Pasar Oleh-oleh, Pasar Nania, Pasar kawasan STAIN atau Kebun Cengkeh, hingga Pasar Talake Pantai tidak terurus dengan baik. Padahal itu bisa menjadi sumber pemberdayaan ekonomi dan peningkatan PAD,” ungkapnya.
Dirinya juga menyoroti dugaan pungutan retribusi oleh Pemkot Ambon terhadap lapak pedagang dan parkiran di sepanjang Pantai Mardika, mulai dari Pasar Buah Losari hingga Pasar Batu Merah, yang berada di badan jalan nasional.
“Jika itu benar dilakukan, maka patut dipertanyakan, apakah ini bukan bentuk pungutan liar? Silakan publik menilai sendiri,” tegas Malik.
DPP Hena Hetu menutup pernyataannya dengan mengajak publik agar tidak terjebak dalam narasi sensasional, melainkan memahami persoalan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.
“Ketua DPRD Kota Ambon diharapkan tidak menggunakan kacamata kuda dalam menilai setiap persoalan,” tandas Malik. (NS).













