Resmi! PPPK Bisa Dapat Pensiun Bulanan Jika Penuhi Syarat Ini

IMG 20250714 WA0188

FAKTA MALUKU, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini mengatur sejumlah aspek penting seperti batas usia pensiun, hak atas pensiun, hingga struktur golongan PPPK.

Berbeda dengan sebelumnya, UU ASN terbaru ini memperjelas posisi PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak dan perlindungan sosial yang setara dengan PNS.

Batas usia pensiun PPPK kini ditentukan berdasarkan jenis jabatan, tidak lagi disamaratakan. Berikut rinciannya:
Jabatan Struktural (Pimpinan Tinggi) 60 tahun
Administrator dan Pengawas 58 tahun
Pelaksana Non-Manajerial 58 tahun
Fungsional Sesuai profesi (contoh: dosen 65 tahun, tenaga kesehatan 58 tahun).

Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah pemberian jaminan sosial dan pensiun bagi PPPK.
Namun, skema pensiun dibedakan berdasarkan masa kerja:
16 tahun Dapat pembayaran lump sum saat pensiun
16 tahun Berhak terima pensiun bulanan.
Dana pensiun berasal dari iuran PPPK dan kontribusi pemerintah. Saat ini, teknis pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU.

Struktur golongan PPPK diperluas menjadi 17 jenjang, berbeda dengan PNS yang hanya memiliki 4 golongan utama. Penentuan golongan ini berdasarkan tingkat pendidikan terakhir:
SD: Golongan I, SMP: Golongan IV, SMA/Diploma I: Golongan V, D3: Golongan VII, S1/Diploma IV: Golongan IX, S2: Golongan X, S3: Golongan XI.

Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan (beberapa contoh):
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, posisi PPPK kini semakin diperkuat. Mereka memiliki jaminan sosial, jenjang karier, dan perlindungan hukum layaknya PNS.

Pemerintah juga berencana mempercepat proses pengangkatan PPPK dari tenaga honorer yang memenuhi syarat. Saat ini, regulasi teknis masih digodok oleh Kementerian PAN-RB dan BKN.

Penulis: Edward Nicolas Sanamasse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *