FAKTA MALUKU, Ambon – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch. Ratuanak, menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait persoalan strategis yang dihadapi daerah perbatasan dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Tahun 2025, yang digelar di Hotel Santika Premiere, Ambon, Selasa (24/6/2025).
Dalam forum yang dihadiri oleh para pimpinan daerah, unsur TNI/Polri, serta perwakilan instansi vertikal se-Maluku ini, Ratuanak secara tegas mengungkapkan berbagai permasalahan yang masih membelenggu wilayah selatan Provinsi Maluku, khususnya di sektor keamanan laut, ketimpangan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan keadilan distribusi sumber daya alam.
“Wilayah perairan kami kerap menjadi jalur keluar-masuk imigran gelap. Kapal-kapal asing beroperasi tanpa izin, bahkan terjadi praktik jual beli ikan dalam jumlah besar secara ilegal di laut. Ini bukan hanya ancaman terhadap kedaulatan, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat lokal,” ujarnya.
Wabup menyoroti bahwa hingga kini masyarakat Kepulauan Tanimbar, meski berada di kawasan kaya potensi kelautan, masih belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam tersebut. “Kami memiliki kekayaan laut yang luar biasa, termasuk protein ikan tertinggi di Indonesia Timur, namun warga kami hanya menjadi penonton. Ini ironi yang harus segera diakhiri,” tegasnya.
Ratuanak juga mempertanyakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama mengenai skema bagi hasil sektor perikanan sebesar 80 persen untuk daerah. Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan dampak konkret bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Tanimbar.
“Apakah karena kami jauh dari pusat kekuasaan, maka hak-hak kami diabaikan? Apakah karena kami tidak bersuara lantang, maka suara kami tak terdengar?,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Tanimbar menegaskan pentingnya afirmasi pembangunan yang berpihak pada kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dirinya juga menyoroti potensi konflik sosial di sekitar wilayah Blok Masela, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), menyusul sengketa batas tanah antar desa yang mulai muncul di kawasan tersebut.
“Pembangunan nasional haruslah inklusif. Pemerintah pusat hendaknya tidak hanya memandang dari sudut kota atau pusat pemerintahan, tetapi juga dari pinggiran, dari daerah perbatasan seperti Tanimbar. Kami bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan layak mendapatkan keadilan sosial sebagaimana sila kelima Pancasila,”pungkasnya.
Rakor Forkopimda Tahun 2025 ini mengangkat tema “Bersinergi Menjaga Stabilitas IPOLEKSOSBUDHANKAM, Par Maluku Pung Bae”dan bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan di wilayah Provinsi Maluku.(NS)