Putusan Sudah Inkrah, Luturmas: Tak Ada Ruang Tafsir bagi Fatlolon

Advokat Kilyon Luturmas dalam berita terkini

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Dalam sistem hukum, akhir dari sebuah perkara ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan oleh opini di luar ruang sidang. Hal itu ditegaskan Advokat Kiyon Luturmas, S.H menanggapi polemik UP3 yang kembali menghangat.

Menurut Luturmas, sejak awal dirinya menangani perkara UP3, pihak yang digugat adalah Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu, Bitzael Silvester Temmar, bukan Petrus Fatlolon.

“Seingat saya, yang saya gugat sebagai bupati dalam perkara UP3 adalah Bapak Bitzael Silvester Temmar, bukan Pak Petrus Fatlolon. Jadi kalau ada yang mengatakan perkara ini tanpa kontrak, tanpa dasar, itu pendapat di luar pokok perkara. Mereka tidak pernah tahu substansi yang diuji di persidangan,” tegas Luturmas kepada media ini, Jumat (13/2/2026), di ruang kerjanya.

Luturmas bilang, sejumlah pernyataan yang berkembang di ruang publik cenderung membangun kesimpulan sepihak dan keluar dari konteks hukum yang telah diuji di pengadilan. Terlebih, ketika pernyataan tersebut dikaitkan dengan perkara lain yang tengah berjalan.

Luturmas juga menyoroti pernyataan Petrus Fatlolon dalam persidangan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi yang disebut merugikan negara sekitar Rp6 miliar. Ia menegaskan, perkara tersebut sama sekali tidak relevan dengan UP3.

“Perkara yang sekarang didakwakan adalah perkara korupsi PT Tanimbar Energi. Itu berbeda dan tidak ada relevansinya dengan UP3. Jadi tidak bisa dikaitkan. Pernyataan beliau dalam konteks itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap putusan UP3 yang sudah inkrah,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar setiap narasi hukum yang disampaikan ke publik sebaiknya dikonstruksikan secara fokus pada perkara induk yang sedang dijalani, agar tidak menimbulkan bias dan kebingungan di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Luturmas menegaskan bahwa Legal Opinion (LO) yang disampaikan pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“LO yang ramai dibahas menyangkut pembayaran UP3 klien saya, itu tidak mempengaruhi apa pun. Kalau ada pendapat hukum yang muncul setelah seluruh tahapan peradilan selesai, maka itu adalah pendapat di luar sistem. Dan pendapat di luar sistem tidak akan berpengaruh terhadap putusan yang sudah inkrah,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perkara UP3 telah melewati seluruh jenjang peradilan: mulai dari Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Ambon, hingga Mahkamah Agung dan peninjauan kembali. Semua tahapan tersebut telah dilalui sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pertanyaannya sederhana apakah masih ada lembaga hukum lain setelah Mahkamah Agung dan peninjauan kembali? Kalau ada, silakan sampaikan secara terbuka. Jangan melempar opini ke masyarakat seolah-olah LO itu bisa membatalkan putusan yang sudah final,” katanya.

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan pihak Pemda dalam proses persidangan sebelumnya telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim, namun tidak terbukti.

“Jangan lagi membodohi masyarakat dengan narasi yang keliru. Persoalan UP3 klien saya sudah final. Itu wajib dibayar,” tandas advokat asal Tanimbar tersebut.

Luturmas juga mengurai dasar hukum terkait putusan yang telah inkrah (in kracht van gewijsde). Ia merujuk pada Pasal 1963 KUHPerdata yang menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah mengikat bagi para pihak dan harus dilaksanakan.

Selain itu, Pasal 270 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) menegaskan bahwa putusan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara paksa. Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menekankan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan mengikat.

Ia juga menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni Putusan MA Nomor 275 K/Sip/1968 tanggal 16 Juli 1968, yang menyatakan bahwa putusan inkrah tidak dapat dibatalkan atau diubah kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Dalam konteks ini, LO dari Jaksa maupun KPK tidak bisa membatalkan perintah membayar yang sudah terkandung dalam putusan inkrah. Putusan itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak,” pungkasnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *