Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Pembakaran PT WMP di Haya

Kerusakan fasilitas PT Waragonda Mineral Pratama
Kerusakan akibat pembakaran kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (16/2/2025).

Fakta Maluku, Ambon, – Polres Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden pembakaran kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (16/2/2025).

“Kami telah menetapkan tersangka, ada dua orang berinisial HM dan SAT. Peran mereka berbeda, salah satunya adalah aktor,” ujar Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Rendie Renaldi ketika dikonfirmasi di Mapolres Malteng, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat insiden tersebut, ada yang menjadi aktor yang pengatur penyerangan, sedangkan tersangka lain ikut dalam aksi penyerangan dan pembakaran kantor perusahaan penambang pasir garnet tersebut.

Kasat mengaku, penetapan keduanya sebagai tersangka usai ekspos yang dilakukan tim penyidik, pada Kamis (20/2/2025). “Keduanya dikenakan pasal berbeda. HM dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana sedangkan SAT dikenalkan pasal 160 KUHPidana,” katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan insiden tersebut masih terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *