Opini  

Penataan Daerah Pemilihan dan Representasi Politik di Tingkat Kabupaten/Kota

Opini tentang representasi politik daerah

Oleh: Christian Matruty, S.Sos (Ketua KPU Kepulauan Tanimbar)

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Itu berarti tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada bulan Juni 2026. Saat ini masih tersisa sekitar 15 bulan lagi.

Namun para politisi, baik yang saat ini duduk di kursi legislatif maupun yang akan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dalam kontestasi Pemilu 2029, sudah mulai berbenah.

Muncul pertanyaan mengenai bagaimana daerah pemilihan (dapil) pada pelaksanaan Pemilu 2029 nanti. Apakah masih tetap sama dengan dapil Pemilu 2024 ataukah akan mengalami perubahan? Pertanyaan ini berkaitan dengan program pokok pikiran (pokir) yang akan didistribusikan kepada masyarakat atau konstituen mereka.

Ada kekhawatiran agar program pokir yang disalurkan tidak salah sasaran, atau daerah penerima pokir berubah sehingga tidak lagi masuk dalam dapil Pemilu 2029 tempat mereka akan bersaing memperebutkan alokasi kursi yang tersedia.

Ada pula yang berpendapat bahwa daerah pemilihan Pemilu 2024 sudah baik dan seharusnya dipertahankan, karena berkaitan dengan basis massa dan pola persebaran suara yang mereka peroleh pada pemilu-pemilu sebelumnya. Menurut pandangan ini, yang seharusnya diperjuangkan adalah bagaimana alokasi kursi DPRD Kabupaten dapat bertambah.

Berkaitan dengan berbagai pertanyaan yang berkembang baik yang disampaikan secara langsung, melalui komunikasi via telepon atau WhatsApp, maupun dalam diskusi-diskusi santai di rumah kopi penulis ingin menyampaikan beberapa hal terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Penataan daerah pemilihan (dapil) adalah pengelompokan wilayah menjadi satu kesatuan konstituensi yang menjadi lokasi di mana partai politik dan/atau calon berkompetisi untuk memenangkan suara pemilih guna mendapatkan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dialokasikan di wilayah tersebut.

Dari aspek kewenangan, penataan dan pembentukan daerah pemilihan sudah dimulai pada pemilu era reformasi, yaitu Pemilu 2004 dan 2009, di mana dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU.

Memasuki Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, dapil DPR RI diatur dalam lampiran undang-undang pemilu yang menjadi ranah DPR RI, sedangkan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap menjadi kewenangan KPU.

Pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, penataan dan pembentukan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi diatur dalam lampiran undang-undang pemilu yang menjadi kewenangan DPR RI, sedangkan kewenangan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota berada pada KPU.

Seiring berjalannya waktu, terdapat pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal mengenai kewenangan pembentukan daerah pemilihan. Hal ini menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar pembentukan dapil dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sepenuhnya menjadi kewenangan KPU dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi juga menegaskan prinsip-prinsip penentuan daerah pemilihan yang mencakup ketaatan terhadap sistem proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kesetaraan nilai suara, kohesivitas, kesinambungan, dan coterminous.

KPU RI pada tanggal 9 Maret 2026 melaksanakan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) dalam rangka memperoleh masukan, kajian, dan rekomendasi strategis terkait kebijakan pengaturan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari pimpinan Komisi II DPR RI, akademisi, dan Perludem.

Dalam FDT tersebut disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR RI bahwa saat ini proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang berlangsung. Terdapat sekitar 20 poin isu krusial yang menjadi dasar dalam revisi tersebut, antara lain sistem pemilu, parliamentary threshold, penataan jadwal pemilu/pilkada, penguatan pengawasan, penyelenggara pemilu, kewenangan pembentukan dapil pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya.

Dari perkembangan penataan dapil sejak Pemilu 1999 sampai Pemilu 2024, kewenangan pembentukan dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota senantiasa berada pada KPU, dan terakhir diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, proses penataan dan pembentukan dapil serta alokasi kursi DPRD Kabupaten akan tetap diatur oleh KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Lalu bagaimana proses dan mekanisme penataan serta pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU?

Dalam Pemilu 2024, penataan dan pembentukan dapil didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, mekanisme penataan dan pembentukan dapil terdiri atas dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

Tahapan persiapan meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah dan peta wilayah, serta penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan pelaksanaan meliputi penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi, serta sosialisasi.

Data kependudukan, data wilayah, dan peta administrasi wilayah merupakan data dari pemerintah yang menjadi komponen utama bagi KPU Kabupaten/Kota dalam mendesain penataan dan pembentukan daerah pemilihan. Data-data tersebut memberikan gambaran kondisi riil terkini yang berkaitan dengan jumlah penduduk dan wilayah administrasi pemerintahan.

Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya berbagai permasalahan seperti dapil loncat, ketimpangan harga suara antar dapil, gerrymandering, dan lain sebagainya. Sementara itu, penentuan jumlah alokasi kursi untuk kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:

Jumlah penduduk sampai dengan 100.000: 20 kursi
Lebih dari 100.000–200.000: 25 kursi
Lebih dari 200.000–300.000: 30 kursi
Lebih dari 300.000–400.000: 35 kursi
Lebih dari 400.000–500.000: 40 kursi
Lebih dari 500.000–1.000.000: 45 kursi
Lebih dari 1.000.0003.000.000: 50 kursi
Lebih dari 3.000.000: 55 kursi.

KPU Kabupaten/Kota diberikan mandat untuk menyusun tiga rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU RI untuk diputuskan.

Tahap pertama dalam pelaksanaan adalah menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). BPPd adalah angka dasar yang digunakan untuk menentukan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota pada suatu daerah pemilihan. BPPd dihitung dengan membagi jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah kursi yang ditetapkan.

Selanjutnya dilakukan penghitungan perkiraan alokasi kursi setiap kecamatan, memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan menjadi satu dapil, menghitung alokasi kursi setiap dapil, serta menjumlahkan alokasi kursi setiap dapil agar sesuai dengan total keseluruhan kursi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam penataan dan pembentukan dapil Pemilu 2024, data kependudukan yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2022 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU.

Berdasarkan DAK2 tersebut, jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah 128.489 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebesar 5.139.

Berdasarkan data agregat kependudukan dan data administrasi wilayah tersebut, KPU Kepulauan Tanimbar kemudian menyusun tiga rancangan dapil. Dalam proses penyusunannya dilakukan koordinasi dan uji publik yang melibatkan partai politik, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap desain dapil dan alokasi kursi sebelum diusulkan kepada KPU RI untuk diputuskan.

Dari ketiga rancangan dapil tersebut, KPU RI kemudian memutuskan Rancangan I untuk digunakan dalam Pemilu 2024.

Bagaimana dengan penataan dapil dan alokasi kursi dalam pelaksanaan Pemilu 2029?

Dari gambaran di atas dapat dipahami bahwa proses penataan dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan dan pembentukan daerah pemilihan bertujuan untuk menjamin keterwakilan masyarakat lokal, mewujudkan proporsionalitas jumlah penduduk, mempermudah hubungan konstituen dengan wakil rakyat, menjaga keutuhan dan kesinambungan wilayah, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemilu, serta mencegah konflik dan sengketa pemilu.

Dari aspek peserta pemilu, proses penataan dan pembentukan dapil diharapkan dapat diselesaikan lebih awal agar mereka dapat melaksanakan upaya konsolidasi dengan baik. Sementara itu, terkait pertambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, hal tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk pada masing-masing kabupaten/kota.

Selama ketentuan-ketentuan ini tidak berubah dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berlangsung saat ini, maka penataan dan pembentukan dapil DPRD Kabupaten/Kota tidak akan mengalami banyak perubahan.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *