Fakta Maluku, Jakarta – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara tegas mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh gubernur se-Indonesia, Selasa (29/4/2025), di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat.
Dalam forum strategis tersebut, Gubernur Lewerissa menyuarakan kegelisahan masyarakat Maluku atas ketidakadilan struktural yang selama ini membelenggu provinsi-provinsi kepulauan. Dengan komposisi wilayah 92,4% lautan dan hanya 7,6% daratan, Lewerissa menegaskan bahwa Maluku telah berkontribusi besar terhadap perikanan nasional, namun tidak memperoleh manfaat yang sepadan.
“Kami mensuplai 30% potensi perikanan nasional, tetapi tidak pernah tahu berapa ton ikan yang diambil dari laut kami karena alih muat dilakukan langsung di tengah laut. Proses ini menutup akses kami terhadap data yang akurat dan berdampak pada minimnya dana bagi hasil yang kami terima,” ungkap Gubernur.
Lewerissa menyebut, dalam pertemuan sebelumnya di Magelang, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dana bagi hasil perikanan untuk Maluku sangat kecil. Lewerissa menilai penyebab utamanya adalah tidak adanya pencatatan resmi di pelabuhan penangkapan. “Kalau semua bongkar muat dilakukan di pelabuhan, pasti tercatat baik dan kami bisa mendapat manfaatnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Gubernur juga menyoroti lemahnya kapasitas fiskal Maluku yang sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Dari postur APBD sebesar Rp3,2 triliun, setelah efisiensi, Maluku hanya mengelola Rp652 miliar lebih, sementara Dana Transfer dari pusat sebesar Rp2,429 triliun.
“Ini membuktikan bahwa PAD kami sangat kecil. Selama formula DAU dan DAK tidak berubah, Provinsi Kepulauan seperti Maluku tidak akan bisa mengejar ketertinggalan pembangunan,” tegasnya.
Dirinya meminta, agar formulasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus ke depan mempertimbangkan luas lautan, bukan hanya aspek daratan dan jumlah penduduk. “Jika tidak, kami akan terus tertinggal. Karena itu, kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan segera disahkan,” tegas Lewerissa.
Di tengah tantangan itu, Gubernur memaparkan kinerja positif BUMD di Maluku, salah satunya Bank Maluku Maluku Utara yang disebutnya sehat dan sedang dalam proses penguatan kelembagaan. “Bank Maluku Maluku Utara telah menandatangani Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI. Semoga bulan ini sudah bisa closing kerja sama tersebut agar memenuhi ketentuan POJK No. 12/2020,” ucapnya optimis.
Menutup pemaparannya, Gubernur menyoroti pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total 11.262 ASN di Maluku, 2.454 di antaranya adalah PPPK.
Lewerissa menyetujui usulan beberapa gubernur agar pembiayaan PPPK ke depan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Kami mendukung sepenuhnya gagasan bahwa biaya PPPK diambil alih pusat. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keadilan bagi daerah yang fiskalnya lemah,” pungkasnya.(NS)