FAKTA MALUKU, Tanimbar – Langkah serius dilakukan PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Saumlaki sebagai Pengacara Negara. Nota Kesepahaman (MoU) tersebut diteken di Saumlaki, Selasa (03/3/2026).
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Manajemen PDAM menegaskan, kolaborasi tersebut menjadi langkah tegas dalam membentengi perusahaan daerah dari berbagai potensi persoalan hukum, sekaligus memastikan seluruh kebijakan dan operasional berjalan di jalur yang benar.

Bahkan, bagian dari upaya memperkuat aspek bantuan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum strategis lainnya.
Direktur Utama PDAM Kepulauan Tanimbar Sony Hendra Ratissa, S.Hut menekankan, bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan strategi penting dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. PDAM tidak boleh lagi berjalan tanpa pengamanan hukum yang kuat,” tegas Ratissa.
Menurutnya, peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sangat vital, terutama dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara. Tak hanya itu, penertiban aset menjadi prioritas utama. Aset PDAM baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan kekayaan daerah yang wajib diamankan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

Pendampingan hukum ini akan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penyelesaian piutang pelanggan, pengamanan aset perusahaan, hingga langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dengan pengawalan dari Kejaksaan, manajemen berharap tak ada lagi konflik aset atau persoalan hukum yang berlarut-larut dan menghambat pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa PDAM KKT tengah melakukan pembenahan menyeluruh. Dukungan Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah penyimpangan, mempercepat penyelesaian masalah lama, serta mempertegas posisi hukum perusahaan daerah dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sinergi tersebut sekaligus memperkuat peran Kejaksaan Negeri sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal Badan Usaha Milik Daerah agar tetap berada pada koridor hukum dan tata kelola yang sehat.
Dengan payung hukum yang semakin kokoh, PDAM KKT optimistis dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan pelayanan air bersih bagi masyarakat Tanimbar berjalan lebih maksimal, tertib, dan berkelanjutan.(NS)













