FAKTA MALUKU, Tanimbar – Rapat Koordinasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2025 menyoroti persoalan pengawasan sumber daya perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan perlunya percepatan penerbitan izin bagi nelayan andon. Dari total kapal yang beroperasi, tercatat 17 kapal di atas GT 6 telah mengantongi izin, sementara 32 kapal lainnya masih dalam proses permohonan.
“Proses izin harus dipercepat. Untuk kapal di bawah GT 5 tidak perlu melalui PTSP provinsi, cukup diproses di Cabang Dinas Perikanan di Tanimbar,” tegas Irawadi di Vila Bukit Indah, Saumlaki, Senin (25/8/2025).
Selain soal perizinan, rapat juga membahas surat Bupati Kepulauan Tanimbar terkait pembagian zona serta aturan penangkapan telur ikan terbang setiap dua tahun sekali. Menurut Irawadi, kebijakan tersebut masih akan dikaji aspek hukum dan teknisnya oleh biro hukum provinsi bersama dinas terkait.
“Potensi laut di Tanimbar sangat besar, tetapi harus dikelola secara berkelanjutan. Jika tidak diatur, maka sumber daya ini bisa habis,” ujarnya.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Pj. Sekda, Asisten II, perwakilan nelayan andon, kepala desa, pemerhati perikanan, dan dinas terkait, juga mengemukakan persoalan krisis BBM subsidi bagi nelayan.
Menurut Irawadi, distribusi BBM kerap bermasalah karena sebagian digunakan oleh nelayan tanpa izin. “Nelayan tanpa izin tidak berhak memperoleh BBM subsidi. Jika masih ada yang dapat, itu bentuk penyalahgunaan. Masalah ini akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Komisi II DPRD Maluku memastikan akan terus mengawal pengelolaan perikanan dan kelautan agar keberlanjutan sumber daya tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nelayan di Maluku.(NS).