Fakta Maluku, Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menegaskan komitmennya dalam menyusun laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini diungkapkan, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch. Ratuanak Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024, berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (24/3/2025).
Ratuanak dalam penyampaiannya menekankan, bahwa laporan keuangan ini disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memastikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Dirinya menjelaskan, bahwa penyusunan laporan keuangan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun laporan keuangan dan kinerja sebagai bagian dari pengelolaan APBN dan APBD.
Tak hanya itu, laporan keuangan KKT juga mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta berbagai regulasi daerah terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.
“Laporan ini mencakup berbagai aspek, seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Semua disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang ketat dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujar Wabup.
Pemerintah KKT berkomitmen untuk menjaga ketertiban dalam penyusunan laporan keuangan demi meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kami berharap laporan keuangan ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan objektif terhadap kinerja keuangan daerah,” tambah Ratuanak.
Wakil Bupati menandaskan, evaluasi dari BPK akan menjadi masukan berharga untuk terus memperbaiki dan mengembangkan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang. Dengan langkah ini, Pemerintah KKT optimistis dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Diketahui kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural dan teknis, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah KKT, serta pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.(NS)