Kerugian Negara Terungkap, Mantan Bupati Tanimbar Digiring ke Rutan Ambon

IMG 20251121 WA0031

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Mantan Bupati, Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.

Kepemimpinan Kejari KKT di bawah Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., terus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Langkah hukum ini menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangannya menyampaikan, bahwa penetapan tersangka PF dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Proses ini meliputi pemeriksaan terhadap 57 saksi, analisis 98 dokumen, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli di bidang hukum pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan penghitungan kerugian negara.

“Rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik menetapkan PF sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel lewat press release, Jumat (21/11/2025).

Sebelum penetapan tersangka, PF menjalani pemeriksaan di Bidang Pidsus Kejati Maluku sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT, didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H., M.H.

Penyidik menemukan bahwa seluruh proses penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada dalam kendali langsung PF selaku Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Setiap pencairan hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari PF,” tegas Kasi Intel.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Ir. JJJL (Direktur Utama) dan K.F.G.B.L (Direktur Keuangan) PT Tanimbar Energi untuk periode 2020–2022. Dengan penetapan PF, total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini.

Selama periode 2020–2022, Pemerintah Daerah melalui persetujuan PF mencairkan penyertaan modal dengan total Rp 6.251.566.000, masing-masing:
1. Rp 1.500.000.000 (Tahun 2020)
2. Rp 3.751.566.000 (Tahun 2021)
3. Rp 1.000.000.000 (Tahun 2022)

Dokumen wajib BUMD seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, serta audit akuntan publik ternyata tidak dimiliki PT Tanimbar Energi. Perusahaan juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi PAD. Namun, seluruh permohonan pencairan tetap disetujui PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

“Dana penyertaan modal tersebut ditemukan digunakan tidak sesuai peruntukan. Alokasi justru dipakai untuk, pembayaran gaji dan honorarium direksi/komisaris, biaya perjalanan dinas, pembelian barang kantor (meja, kursi, sofa, laptop), bahkan pembentukan usaha bawang yang tidak memiliki relevansi dengan sektor migas sebagai tujuan pembentukan BUMD,”paparnya.

Akibat penyimpangan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.251.566.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Atas dasar fakta penyidikan serta untuk menjamin kelancaran proses hukum, PF resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sementara itu, Penyidik Kejari KKT juga melakukan pelimpahan tahap II serta penahanan terhadap dua tersangka lainnya, Ir. JJJL dan K.F.G.B.L, di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Menutup keterangannya, Kasi Intel menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *