FAKTA MALUKU, Tanimbar – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (PT TE) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (7/4/2026). Dalam sidang ini, mulai terlihat jelas bagaimana proses penyidikan dilakukan dan siapa saja yang bisa dimintai tanggung jawab.
Jaksa Penuntut Umum, Garuda Cakti Vira Tama, hadir sebagai saksi untuk menjelaskan cara penyidikan. Ia membenarkan bahwa beberapa saksi pernah diperiksa di tempat umum, seperti kafe Excelso.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar saksi merasa lebih nyaman. “Supaya saksi tidak tertekan dan bisa bicara jujur,” jelasnya.
Meski begitu, cara ini tetap mengundang pertanyaan. Sebab, pemeriksaan di tempat umum dianggap tidak biasa dalam kasus serius seperti korupsi.
Jaksa juga mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kadang dikirim lebih dulu ke saksi untuk dibaca sebelum ditandatangani. Alasannya karena keterbatasan tenaga penyidik di daerah.
Masuk ke inti perkara, sidang semakin menarik saat ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, bahwa karena modal PT TE berasal dari uang daerah (APBD), maka tanggung jawab tidak hanya ada pada direksi perusahaan.
“Pemerintah daerah adalah pemilik. Kepala daerah punya peran besar dalam keputusan,” jelasnya.
Artinya, jika ada masalah atau kerugian, yang bertanggung jawab bukan hanya orang di dalam perusahaan, tetapi juga pihak yang menyetujui dan memberikan modal.
Ahli juga mengingatkan, jika penyertaan modal dilakukan tanpa perencanaan yang jelas seperti tanpa studi bisnis atau perhitungan yang matang, maka itu bisa berujung pada kerugian negara.
Dan jika kerugian itu terjadi, tanggung jawabnya bisa menyasar banyak pihak.
Sidang ini menunjukkan bahwa kasus PT Tanimbar Energi bukan perkara kecil. Bukan hanya soal perusahaan, tapi juga soal bagaimana uang rakyat dikelola.
Sidang akan dilanjutkan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dari tahun 2020 sampai 2022.
Pertanyaan yang kini muncul sederhana, tapi penting, ke mana sebenarnya uang itu mengalir, dan siapa yang harus bertanggung jawab.(NS)













