Kasus Penipuan Mandek 6 Tahun, Korban Desak Kapolres MBD Bertindak!

images 17

Fakta Maluku, MBD – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Poly Rehy (PR) terus menjadi tanda tanya besar. Meski telah dilaporkan sejak 2018, kasus ini masih jalan di tempat. Korban, Mersi Payer (MP) kini semakin geram dan mendesak Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) untuk segera bertindak tegas.

“Saya sudah menunggu enam tahun tanpa kepastian hukum! Kalau terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian bisa runtuh,” ujar MP dengan nada kecewa kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini bermula pada 2017, ketika MP menyerahkan uang Rp 203 juta kepada PR untuk membeli 60 ekor sapi. Namun, saat pemuatan di Desa Batmiau, Kecamatan Letti, hanya 45 ekor yang diberikan.

Sebagai jaminan, PR membuat surat pernyataan di Polsek Leti pada 16 Oktober 2017, berjanji melengkapi sisa sapi dalam satu bulan. Namun, setahun berlalu, janji itu tak kunjung ditepati, memaksa MP melaporkan kasus ini ke Polres MBD pada 31 Oktober 2018.

“Awalnya, penyidik lambat merespons. Baru pada 2019 saya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang mengatakan kasus ini tertunda karena PR sakit. Tapi, dari 2020 hingga 2023, tidak ada kabar sama sekali. WhatsApp dan telepon saya pun tak direspons,” kata MP.

Tak terima dengan lambannya penanganan, MP akhirnya mengadu ke Propam Polda Maluku. Setelah koordinasi, penyidik Polres MBD meminta maaf dan berjanji melanjutkan penyelidikan. Pada 10 Agustus 2023, akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP-Sidik/13.a/VIII/RES.1.11/2023.

Namun, masalah kembali muncul. MP mengaku sudah dua kali mendatangi Polres MBD pada 30 November dan 15 Desember 2023, tapi penyidik sibuk menangani kasus lain.

Lebih mengejutkan lagi, ketika PR mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, kasusnya justru dihentikan sementara! Penyidik beralasan harus menunggu penetapan dan pelantikan DPRD terpilih pada 29 Oktober 2024.

SP2HP terakhir, yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, mencantumkan tiga rencana tindakan:

1. Pemanggilan kedua terhadap PR dan pemeriksaan sebagai saksi.

2. Gelar perkara untuk penetapan tersangka.

3. Pelengkapan berkas dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Namun, hingga kini, tak satu pun dari langkah tersebut dilakukan. MP pun mempertanyakan, mengapa kasus ini tak kunjung diproses meskipun terlapor ada di tempat tinggalnya di Moa.

“Saya warga negara Indonesia, saya berhak mendapatkan keadilan! Mengapa kasus ini dibiarkan menggantung dan berlarut-larut?” tegas MP.(NS) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *