Kasus ASN Tanimbar Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Mediasi Keluarga

RS Margrety

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Setelah sempat menjadi sorotan publik, persoalan yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya berakhir dengan jalan damai. Ketiganya memilih menyelesaikan perbedaan yang terjadi melalui pendekatan adat dan kekeluargaan, serta menandatangani surat pernyataan bersama sebagai wujud perdamaian.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan dengan cara-cara beradab dan bermartabat masih menjadi kekuatan utama masyarakat Tanimbar.

Kesepakatan damai tersebut diambil setelah munculnya sejumlah pemberitaan pada Jumat (17/10/2025) yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Pemberitaan itu sempat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah persoalan yang terjadi berkaitan dengan isu moral, padahal sesungguhnya hanya kesalahpahaman antarpribadi.

Pertemuan mediasi berlangsung pada Minggu (19/10/2025) di kediaman salah satu ASN berinisial M.B. dihadiri keluarga besar dari ketiga ASN yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya I.M., M.B., dan O.S.

Dalam suasana tenang dan penuh kekeluargaan, para pihak berbicara dari hati ke hati. Mereka saling mendengar, saling memahami, dan akhirnya sepakat meluruskan semua kesalahpahaman yang sempat berkembang.

“Semua sudah selesai dengan baik. Tidak ada masalah pribadi maupun kedinasan. Kami sudah saling memaafkan dan sepakat untuk melanjutkan kehidupan dengan damai,” ujar TS salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, O.S. yang sebelumnya disebut terlibat dalam insiden di jalan poros menuju RSUD dr. P.P. Magrety, menyampaikan penyesalan atas kekhilafan yang memicu kesalahpahaman tersebut.

“Kami sudah bicara baik-baik. Tidak ada dendam, tidak ada permusuhan. Semua sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,” ucap O.S dengan nada tenang.

Pihak keluarga dari ketiga ASN juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses mediasi dan menjaga suasana tetap kondusif. Mereka berharap, publik dapat melihat peristiwa ini sebagai pelajaran bersama tentang pentingnya mencari kejelasan memastikan kebenaran sebelum menilai dan menyebarkan informasi.

“Kami ingin menjaga nama baik semua pihak. Kami berharap masyarakat tidak lagi membicarakan hal-hal yang sudah diselesaikan dengan baik ini. Sekarang saatnya semua kembali fokus pada tugas dan pengabdian,” ujar TS mewakili keluarga besar ketiga ASN.

Ketiga ASN tersebut kini berdami dan kembali beraktivitas seperti biasa di instansi masing-masing. Mereka berkomitmen untuk menjadikan pengalaman ini sebagai refleksi dan pembelajaran, agar lebih berhati-hati dalam menjaga hubungan antarsesama di lingkungan kerja maupun sosial.

Keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Mereka menegaskan, penyebaran ulang informasi yang bernuansa fitnah atau pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

“Perdamaian ini lahir dari kesadaran, bukan paksaan. Karena itu kami mohon semua pihak menghormati keputusan ini. Mari kita jaga kedamaian dengan saling menghormati dan saling menguatkan,”tutup salah satu keluarga.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *