FAKTA MALUKU, Tanimbar – Polemik pembayaran Hutang Pihak Ketiga (UP3) yang kembali mencuat di ruang publik akhirnya mendapat penegasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngorar, S.H., M.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengabaikan putusan pengadilan, namun juga tidak akan membayar kewajiban keuangan daerah secara serampangan dan melanggar hukum.
“Pemerintah Daerah sangat menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Itu prinsip yang tidak bisa ditawar. Namun perlu dipahami secara jernih, tidak semua klaim pihak ketiga otomatis menjadi kewajiban pembayaran,”tegas Malisngorar kepada wartawan di Saumlaki, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kewajiban pembayaran hanya dapat dilakukan apabila secara tegas dan eksplisit dinyatakan dalam amar putusan pengadilan, bukan berdasarkan tafsir sepihak atau tekanan opini publik. Jika amar putusan tidak memerintahkan pembayaran, maka Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan uang daerah.
“Keuangan daerah bukan dana bebas. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau amar putusan tidak menyebut kewajiban membayar, lalu Pemda tetap membayar, itu justru berpotensi melahirkan masalah hukum baru,” ujarnya tajam.
menegaskan, dalam menyikapi persoalan utang pihak ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bertindak sembarangan. Pemda telah meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku, khususnya terkait utang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas pekerjaan reklamasi penimbunan Pasar Omele S-6.
Tak hanya itu, langkah Pemda juga berlandaskan hasil audiensi dan kesepakatan resmi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang secara prinsip menekankan pentingnya kehati-hatian, mekanisme penganggaran yang sah, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
“Bahkan dalam pertemuan dengan KPK pada 18 April 2024, ditegaskan bahwa KPK tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi mendorong agar kewajiban hukum dijalankan sesuai aturan, bukan melabrak aturan,” jelas Kabag Hukum.
Dirinya menambahkan, apabila memang terdapat amar putusan yang memerintahkan pembayaran, Pemerintah Daerah pasti melaksanakan, namun melalui mekanisme penganggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kami tegaskan, Pemda tidak anti-pembayaran, tetapi sangat anti-pelanggaran hukum. Jangan memelintir seolah-olah kehati-hatian Pemda adalah bentuk pembangkangan hukum. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga daerah dari risiko hukum dan pidana di kemudian hari,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini dengan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kalau mau bicara hukum, mari bicara berdasarkan dokumen resmi dan amar putusan, bukan asumsi. Supremasi hukum harus dijaga, bukan dijadikan alat tekanan,”tandasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tutupnya, tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi publik dan memastikan setiap kebijakan keuangan daerah dijalankan secara patuh hukum, profesional, dan bertanggung jawab.(NS).













