Jejak Tambang di Wetar Klaim Lokal Tinggi, Fakta Lapangan Berkata Lain!

tambang emas bumi suksesindo anak usaha pt merdeka copper gold tbk mdka 8498

FAKTA MALUKU, Ambon – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Provinsi Maluku dan manajemen PT Batutua Kharisma Permai (BKP) Batutua Tembaga Raya (BTR) berlangsung tegang setelah isu ketenagakerjaan lokal mencuat dalam forum tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, pada Rabu (22/10/2025), turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Inspektur Tambang Wilayah Maluku itu memanas ketika pihak manajemen PT BKP-BTR mengklaim bahwa 62 persen tenaga kerja di perusahaan tersebut merupakan warga lokal.

IMG 20251021 220923

Klaim itu langsung dibantah keras oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, yang menuding perusahaan tidak transparan dan melakukan kebohongan publik.

“Tenaga kerja lokal yang benar-benar berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya atau Pulau Wetar hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Selebihnya justru didominasi oleh pekerja dari Nusa Tenggara Timur. Ini jelas merugikan masyarakat kami,”tegas Laipeny dengan lantang.

Sebelumnya, General Manager PT BKP–BTR, Jimmy Suroto, menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan prioritas tinggi kepada masyarakat lokal, bahkan menilai persentase tenaga kerja lokal di perusahaannya termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Namun, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan oleh Komisi II DPRD Maluku.

“Anda yakin 62 persen itu tenaga kerja lokal, Data kami menunjukkan hanya 200–300 orang dari MBD. Kami minta data lengkap diserahkan besok juga. Jika tidak, saya akan kejar sampai ke induk perusahaan, Merdeka Corp,”ujar Laipeny.

Ketegangan kian meningkat ketika Komisi II menyinggung laporan masyarakat terkait larangan bagi warga Pulau Wetar untuk mendekati area tambang setelah insiden patahnya tongkang milik perusahaan.

Laipeny juga menuding adanya intimidasi terhadap pekerja agar tidak memberikan informasi kepada publik.

“Kenapa warga dilarang mendekat setelah tongkang patah, Kenapa pekerja diancam tidak boleh berbicara, Siapa yang mengeluarkan surat ini? Ini tindakan yang tidak manusiawi,”katanya sambil menunjukkan sejumlah dokumen yang diduga merupakan surat peringatan internal perusahaan.

Selain persoalan tenaga kerja, DPRD Maluku juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT BKP–BTR. Berdasarkan laporan para ahli lingkungan lokal, ditemukan perubahan warna air laut di sekitar lokasi tambang yang diduga sebagai indikasi awal pencemaran.

“Laut yang dulu jernih kini mulai menguning. Jika ini terus dibiarkan, berarti kerusakan lingkungan sudah nyata terjadi. PT BTR harus bertanggung jawab” tegas Laipeny.

Komisi II DPRD Maluku menegaskan akan melanjutkan investigasi secara menyeluruh, termasuk memanggil induk perusahaan PT BKP–BTR untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan serta ketenagakerjaan.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *