Jauwerissa Warning Kades! Wajib Hadir di Desa, Tertib Kelola Dana

IMG 20250801 134229 scaled

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengambil langkah progresif dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bertempat di Gedung Serbaguna Hotel Galaxy Saumlaki, Jumat (1/8/2025), Pemkab resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Penandatanganan ini menjadi puncak dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah yang diikuti oleh 80 kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Ricky Jawerissa, Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Sekretaris Daerah, para Kepala Seksi pada Kejari Saumlaki, pimpinan OPD, rohaniawan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

IMG 20250801 WA0105

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Messala Hutabarat dalam laporannya menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum kepala desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa secara tertib, transparan, dan profesional.

“Kerja sama ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberi ruang pendampingan hukum yang sistematis dan preventif bagi pemerintah desa. Agar semua kebijakan dan kegiatan desa berada dalam koridor hukum yang benar,”jelas Hutabarat.

MoU ini, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, hingga pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

IMG 20250801 WA0103

Sementara itu, Bupati Ricky Jawerissa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi ini, yang menurutnya sangat relevan di tengah meningkatnya kompleksitas pengelolaan dana desa dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat akar rumput.

“Kepala desa adalah wajah pemerintah di desa. Mereka adalah panutan masyarakat. Maka saya tegaskan, kepala desa wajib hadir, menetap, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,”ujar Bupati.

Ia menyoroti masih adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan desa, mulai dari pelaporan yang tidak tertib hingga lemahnya dokumentasi administrasi.

IMG 20250801 WA0107

“Saya minta seluruh kepala desa untuk betul-betul memahami dan menjalankan fungsi pengelolaan keuangan secara benar. Jangan main-main dengan dana desa. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak hukum,” tandasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa kerja sama dengan Kejari Saumlaki bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk nyata pengawasan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberadaan MoU dan PKS ini diharapkan menjadi alat pencegahan (preventif) atas potensi penyalahgunaan dana desa, bukan semata sebagai instrumen penindakan.

“Kita ingin desa-desa di Tanimbar menjadi contoh dalam tata kelola yang baik. Pemerintah daerah hadir untuk membina, dan Kejaksaan hadir untuk membimbing dalam kerangka hukum. Sinergi ini demi pembangunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,”tambahnya.

Penandatanganan MoU dan pelaksanaan rapat koordinasi ini dinilai menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola desa di Kepulauan Tanimbar. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan aparat penegak hukum, pemerintah desa diharapkan lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan menuju desa yang berdaya saing, mandiri, dan sejahtera,” tutup Bupati.

Dengan semangat kolaboratif ini, Pemkab Kepulauan Tanimbar optimistis bahwa ke depan, seluruh desa di wilayah ini akan tumbuh menjadi pilar kuat pembangunan daerah yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *