Fakta Maluku, Saumlaki-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses pemilihan dan merumuskan rekomendasi perbaikan untuk pemilu mendatang.
Hal serupa juga dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, pimpinan partai politik, dan pimpinan Redaksi berlangsung di Aula Bukit Indah, Saumlaki, Senin (24/2/2025).
Focus Group Discussion, KPU Kepulauan Tanimbar menghadirkan tiga (3) narasumber yakni, Rektor Universitas Lelemuku (Unlesa), Ferly A. Sairmaly, SE.,M.Si. Auditor Inspektorat Malra (Pansel Zona I) Novi Soleman Rupilu, S.Pd.,CRMO. Mantan Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin, S.Sos., M.Si, dan dimoderatori oleh Akademisi Unlesa, Mihel Tuatfaru SE, MM.
Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Kristian Matruti dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa kegiatan ini telah dilakukan melalui koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melibatkan Pemerintah Daerah dan juga Polres Kepulauan Tanimbar.
“Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kepulauan Tanimbar secara umum berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar, ini menjadi modal bagi kami untuk melanjutkan proses evaluasi berikutnya,”kata Matruti.
Matruti menjelaskan, FGD ini merupakan amanat dari Undang-undang serta surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 314/PL01-SD/01/2025 menginstruksikan penyusunan laporan evaluasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota.
Dirinya menambahkan, bahwa evaluasi ini akan dilakukan bersama empat provinsi lain, yang secara bersama-sama akan membahas masalah-masalah yang perlu diperbarui dan dievaluasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue juga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum mengadakan FGD sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi permasalahan, menerima masukan, dan merumuskan rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Melalui FGD ini, KPU berupaya menyusun laporan evaluasi yang komprehensif, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi baru untuk pemilu berikutnya. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, partai politik, akademisi, media, dan pemantau pemilu, guna memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai perspektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,”tutur Srue.
Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan evaluasi Pemilu 2024 dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU. Bahkan sesuai Juknis pelaksanaan evaluasi ini telah diterima melalui surat edaran nomor 314 yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan FGD ini.
Srue menandaskan, FGD ini dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten, Kota selanjutnya di tingkat Provinsi hingga berakhir ditingkat Pusat, sehingga penyerapan aspirasi dan pikiran-pikiran proses evaluasi pemilu dapat disampaikan secara sistematis hingga ke KPU Pusat.(NS).