FAKTA MALUKU, Tanimbar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi menghibahkan hasil pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Kandar, Kecamatan Selaru, kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Penandatanganan Berita Acara Hibah dilakukan di Kantor PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (12/1/2026), antara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar Abraham Z. Jaolat dan Direktur PDAM Sony Hedra Ratissa.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Abraham Z. Jaolath mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hasil pembangunan infrastruktur air minum dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan oleh BUMD yang berwenang.
“Melalui hibah ini, seluruh aset hasil pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Kandar resmi diserahkan kepada PDAM untuk dikelola, dioperasikan, dan dipelihara secara optimal demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jaolat.
Dirinya menjelaskan, aset yang dihibahkan meliputi jaringan pipa distribusi air bersih, sambungan rumah, reservoir, mesin pompa, serta berbagai aksesoris jaringan pendukung, termasuk daftar penerima manfaat. Seluruh pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan dinyatakan layak fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PDAM Kepulauan Tanimbar Sony Hedra Ratissa menyatakan, kesiapan PDAM untuk mengelola aset hibah tersebut secara bertanggung jawab guna meningkatkan cakupan dan kualitas layanan air bersih, khususnya di wilayah Kecamatan Selaru.
“PDAM berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset ini secara maksimal agar masyarakat Desa Kandar dapat menikmati pelayanan air bersih yang berkelanjutan,” katanya.
Ratissa menegaskan, PDAM tidak akan mengalihkan, memindahtangankan, maupun mengubah peruntukan aset hibah tersebut kepada pihak lain, serta siap menanggung seluruh biaya operasional dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan aset ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah daerah berharap, dengan pengelolaan oleh PDAM, infrastruktur air bersih yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga di wilayah kepulauan.(NS)













