Ekosistem Laut Terancam, Pemkab Tanimbar Siap Tindak Tegas Nelayan Andon Ilegal

IMG 20250826 012400 1

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Persoalan keberadaan nelayan Andon kembali mencuat dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sejumlah pimpinan OPD terkait, perwakilan masyarakat, serta lima kepala desa dari wilayah Seira, Kecamatan Wermaktian, berlangsung di Vila Bukit Indah, Saumlaki, Senin (25/8/2025).

Dalam forum tersebut terungkap fakta mencengangkan, sekitar 95 persen nelayan Andon yang beroperasi di perairan Seira tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, para pengusaha Andon pun mengakui pelanggaran itu. Ada yang memiliki 22 kapal, namun hanya 12 yang berizin, bahkan ada yang mengoperasikan empat kapal tanpa satu pun dokumen resmi.

IMG 20250825 121430 scaled

“Ini pelanggaran serius. Mereka datang dari luar Maluku, masuk tanpa izin, mengambil hasil laut kita, menggunakan sumber daya lokal seperti daun kelapa, kayu, dan air, bahkan labuh tambat mereka merusak terumbu karang. Kerugian besar ditanggung masyarakat, sementara kita tidak memperoleh manfaat,” tegas Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak usai pertemuan tersebut.

Wabup menegaskan bahwa Bupati Kepulauan Tanimbar telah menitipkan instruksi khusus agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap aktivitas nelayan Andon ilegal.

“Bupati sudah instruksikan, nelayan Andon yang tidak berizin dilarang melakukan labuh tambat maupun menangkap telur ikan. Ini ancaman serius. Survei Fakultas Perikanan Unpatti menyebut populasi ikan tertentu mengalami penurunan drastis. Kalau rantai makanan di laut terganggu, maka ekosistem bisa rusak total,” tegasnya.

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah solusi strategis:
1. Menegakkan instruksi Bupati yang wajib ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
2. Mengatur jumlah penangkapan ikan** agar tidak berlebihan, sekaligus memberi ruang bagi ikan untuk berkembang biak.
3. Memberdayakan nelayan lokal, agar tidak sekadar menjadi penonton di laut sendiri.

“Kita punya potensi laut besar. Jika dikelola dengan benar, hasilnya bisa optimal dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Tanimbar,” tambah Wabup.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada pungutan di luar regulasi resmi.

“Kalau ada pungutan liar, itu melanggar aturan dan akan dikenai sanksi tegas. Mari kita jujur dan taat hukum,” ujarnya.

Menanggapi dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal ini, Wabup memastikan pemerintah daerah akan bertindak.

“Kita akan minta APIP melakukan audit. Dari situ bisa diketahui apakah ada pelanggaran. Kalau terbukti tidak sesuai regulasi, tentu ada sanksinya,” tandasnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *