DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

IMG 20251118 WA0156

FAKTA MALUKU, Malteng – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu menyampaikan desakan keras kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menuntaskan seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Jazirah Leihitu. Desakan ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hitumessing, H. Ali Slamat, oleh penyidik Tipidkor Polda Maluku.

Kasus yang menyeret nama Ali Slamat bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp620.730.400. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah belanja modal seperti pembelian kendaraan, peralatan mesin, serta pembangunan fisik. Namun berdasarkan laporan warga, hingga kini tidak ditemukan realisasi fisik atas anggaran yang telah dicairkan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ali Slamat telah dilakukan pada 30 Oktober 2024, dan sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan di tingkat penyidik.

Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menegaskan bahwa organisasi adat tersebut tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pemerintahan negeri.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini dugaan korupsi terang-terangan. Dan kami tidak akan diam,” tegas Malik Selang dalam pernyataan resminya 𝚍𝚒 Ambon, 𝚂𝚎𝚕𝚊𝚜𝚊 (18/11/2025).

Menurutnya, kasus Hitumessing hanya satu dari sekian banyak persoalan Dana Desa yang diduga terjadi di Jazirah Leihitu. DPP Hena Hetu menilai lemahnya pengawasan dan dugaan praktik penyalahgunaan anggaran sudah berjalan sistemik.

Dalam rilis resminya, DPP Hena Hetu mengajukan empat tuntutan utama:
1. Penuntasan seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu.
2. Audit independen dan menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat terhadap seluruh APBDes.
3. Perlindungan penuh terhadap pelapor agar terhindar dari intimidasi.
4. Keterlibatan Saniri Negeri dan masyarakat adat dalam proses pengawasan.

“Kami tidak akan membiarkan negeri-negeri adat dijadikan ladang bancakan oleh elite yang rakus. Jika hukum tidak bertindak tegas, rakyat akan kehilangan kepercayaan,” ujar Malik Selang.

DPP Hena Hetu menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan, bukan instrumen kekuasaan yang dapat dimanipulasi. Penyelewengan dana tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan masa depan generasi muda.

“Kapolda Maluku harus membuktikan bahwa hukum masih hidup di tanah ini. Jangan ada yang kebal. Jangan ada yang dilindungi. Kami akan terus mengawal,” tutup Malik.

Dengan sikap tegas tersebut, DPP Hena Hetu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan setiap dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah adat ditangani hingga tuntas.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *