DPP Hena Hetu berhentikan Jais Ely dari jabatan Ketua Dewan Pakar Strategis

IMG 20251128 WA0088

FAKTA MALUKU,Tanimbar – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hena Hetu resmi memberhentikan Jais Ely dari jabatan Ketua Dewan Pakar Strategis organisasi tersebut. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat DPP pada 25 November 2025 setelah yang bersangkutan dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan aturan dan prinsip penyatuan organisasi.

Ketua Umum DPP Hena Hetu, Saleh Hurasan, dalam keterangan tertulis di Ambon, Kamis, (27/11/2025) mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi internal yang menyoroti sejumlah pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Menurut Saleh, Jais Ely dinilai melanggar Pasal 12 AD dan Pasal 10 ART, terutama terkait loyalitas terhadap organisasi. Ia disebut membentuk organisasi baru bernama Hetu Jazirah dan menetapkan dirinya sebagai ketua tanpa persetujuan DPP Hena Hetu.

“Langkah tersebut dilakukan tanpa komunikasi maupun konsultasi resmi kepada DPP, sehingga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan Jais Ely juga dianggap tidak sejalan dengan upaya penyatuan dua kubu Hena Hetu yang sebelumnya terbelah, yakni kubu Saleh Hurasan dan kubu Jais Ely. Proses penyatuan itu difasilitasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas sosial di Jazirah Leihitu.

“Proses penyatuan telah dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Gubernur. Namun tindakan mendirikan organisasi baru berpotensi mengganggu rekonsiliasi yang telah dibangun,” kata Saleh.

DPP Hena Hetu menilai pembentukan organisasi tandingan di tengah tahapan konsolidasi berpotensi menimbulkan kebingungan dan konflik horizontal di tingkat masyarakat adat. Tindakan tersebut juga dinilai memberi preseden buruk dalam tata kelola organisasi adat.

Saleh menyebut bahwa sebagai tokoh yang telah diberikan posisi strategis dalam struktur DPP, Jais Ely seharusnya menjaga komitmen dan integritas terhadap keputusan kolektif.

Karena Jais Ely juga merupakan seorang birokrat, DPP Hena Hetu meminta Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. DPP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan etika birokrasi dan berpotensi mengganggu tatanan pemerintahan.

“Jika kesepakatan yang dilakukan di hadapan gubernur saja tidak dihargai, tentu ini menjadi catatan penting mengenai integritas yang bersangkutan,” ujar Saleh.

DPP Hena Hetu menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan mencegah terulangnya perpecahan di Jazirah Leihitu.

“Kami berkomitmen menjaga persatuan, adat, dan kehormatan masyarakat Jazirah Leihitu,” kata Saleh menutup pernyataan.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *