FAKTA MALUKU, Ambon – Gelombang desakan politik dari Jazirah Leihitu kembali mengguncang internal Partai Golkar Maluku. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu, mewakili 22 negeri di Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu, secara terbuka mengultimatum DPD Partai Golkar Maluku agar segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Aziz Mahulette, SH sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024–2029.
Jika desakan ini kembali diabaikan, rakyat Jazirah Leihitu siap melayangkan mosi tidak percaya kepada Partai Golkar, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Dalam surat resmi bernomor 03/DPP-HH/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Maluku, DPP Hena Hetu menegaskan bahwa PAW Aziz Mahulette bukan sekadar prosedur internal partai, tetapi merupakan amanat konstitusi dan kehendak rakyat. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2024, Mahulette meraih 3.309 suara sah dan berhak menggantikan almarhum Rasyad E. Latuconsina.
Aziz Mahulette sendiri bukan sosok asing bagi politik Maluku. Ia adalah kader murni Partai Golkar, tiga periode menjadi anggota DPRD Maluku Tengah, dua periode menjabat Ketua DPRD, sekaligus figur kepercayaan politik masyarakat Jazirah Leihitu. Dukungan terhadap dirinya bahkan telah ditegaskan secara terbuka oleh Majelis Latupati Jazirah Leihitu dan para raja dari 22 negeri sejak April 2025.
Namun, hingga kini proses PAW tersebut tak kunjung menunjukkan kemajuan. DPP Hena Hetu mempertanyakan sikap pasif DPD Partai Golkar Maluku yang terkesan membiarkan opini liar berkembang di media tanpa klarifikasi resmi. Lebih jauh, sikap diam ini dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip demokrasi sekaligus bentuk pelecehan terhadap suara rakyat.
“Jika Partai Golkar benar-benar menjunjung tinggi slogan ‘Suara Golkar adalah Suara Rakyat’, maka mengabaikan suara 3.309 pemilih dan dukungan kolektif masyarakat Jazirah Leihitu adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri,” tegas Ketua Umum DPP Hena Hetu, Ir. M. Saleh Hurasan kepada media ini di Ambon, Jumat (15/8/2025).
Hurasan menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir pembiaran atau permainan politik yang mengabaikan hak politik masyarakat Jazirah Leihitu. “Jika suara kami tidak didengar, maka kami siap menyampaikan mosi tidak percaya kepada Partai Golkar, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tegasnya lagi.
Surat DPP Hena Hetu telah ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Mahkamah Partai, Dewan Etik, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, KPU, Bawaslu, serta para tokoh adat dan masyarakat Jazirah Leihitu.
Waktu terus berjalan. Tekanan publik kian menguat. Golkar Maluku kini berada di persimpangan, berdiri bersama rakyat atau kehilangan kepercayaan publik. Mengabaikan PAW Aziz Mahulette bukan hanya melukai konstitusi, tetapi juga mencoreng citra demokrasi di Maluku.(Red)