FAKTA MALUKU, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai strategi percepatan kepatuhan pajak sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program ini berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan baik pada pokok pajak maupun dendanya, termasuk kendaraan tangan kedua yang belum di balik namakan.
Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, dalam laporan terbarunya pada 25 Juni 2025 menyampaikan bahwa program ini menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni, rata-rata kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat 43,46 persen, terutama dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.
“Ini membuktikan bahwa insentif pemutihan benar-benar memicu kesadaran masyarakat untuk kembali patuh membayar pajak,” jelas Tahir.
Di sektor penerimaan PKB, hingga akhir Juni 2025 telah terkumpul Rp 52,84 miliar atau setara 42,82 persen dari target tahunan sebesar Rp 123,38 miliar. Sementara realisasi bulanan menunjukkan tren peningkatan signifikan: dari Rp 9,71 miliar pada Mei menjadi Rp 9,87 miliar di Juni capaian tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB justru lebih progresif. Hingga akhir Juni telah mencapai Rp 31,57 miliar atau 54,67 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp 57,76 miliar. Lonjakan ini didorong oleh antusiasme warga memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua.
“Dampaknya nyata. Selain meningkatkan PAD, program ini juga menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Tahir.
Meski demikian, Pemprov Maluku tetap menekankan pentingnya penguatan pelayanan, pengawasan, dan edukasi publik secara berkelanjutan demi mencapai target pajak secara optimal.
Untuk itu, Pemprov Maluku mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan akan berakhir pada 31 Juli 2025, dan hanya berlaku dalam periode tersebut.
“Ini saat terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. (NS)